Kominfo Temukan Ribuan Info Hoax Terkait Pileg Dan Pilpres 2019

RMOLBengkulu.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan lebih dari 1.000 konten di dunia maya yang diduga sebagai informasi atau kabar bohong alias hoax terkait Pileg dan Pilpres 2019.


RMOLBengkulu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan lebih dari 1.000 konten di dunia maya yang diduga sebagai informasi atau kabar bohong alias hoax terkait Pileg dan Pilpres 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan temuan itu diketahui dengan menggunakan mesin pengais atau crawling konten negatif di internet.

Menurutnya, dari hasi penelusuran, konten hoax tersebut sangat bervariasi. Tapi umumnya didominasi kampanye hitam yang menyerang dua pasangan kandidat Capapres dan Cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kampanye hitam atau menyerang calon individu capres dan cawapres dari dua kubu tidak terhindar, bukan hanya dari satu kubu," ujarnya kepada wartawan usai diskusi bertajuk 'Tahun Politik, Media Menangkal Hoaks dan Fitnah' yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Ferdinandus mengungkapkan, dari ribuan konten hoaks yang terdeteksi di medsos, ada sekitar 20 akun media sosial yang diblokir karena terbukti menyebarkan hoaks.

Dalam mengantisipasi hoax tersebut, phaknya telah berkoordinasi dengan dewan pers untuk menindak media yang ikut menyebarkan berita bohong.

Selain itu koordinasi ini untuk memastikan media tersebut sudah terverifikasi di dewan pers atau tidak.

Sementara info hoax di media sosial, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan konten yang ditemukan masuk dalam kampanye hita atau kampanye negatif sebelum melakukan pwmblokiran akun yang diduga menyebarkan hoax.

"Artinya Bawaslu yang punya hak memutuskan ini masih ranah aman yang diperbolehkan, atau kampanye hitam yang tidak diperbolehkan. Jika Bawaslu sudah menyatakan kampanye hitam, kami akan melakukan pemblokiran," jelasnya.

Terkait dengan proses hukum, Kominfo telah bekerjasama dengan Mabes Polri untuk melakukan penindakan jika konten yang dipublikasikan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat dan sengaja membuat permusuhan, antar suku, ras, atau golongan.

"Kita sampaiakan bukti-bukti jejak digital ditimbulkan oleh pelaku tadi kepada Mabes Polri untuk kemudian dilakukan proses hukum," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]