Klarifikasi: Pihak Hotel Pastikan Tidak Ada Pembiaran Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Pengelola Hotel Legapon, Repi Despian/RMOLBengkulu
Pengelola Hotel Legapon, Repi Despian/RMOLBengkulu

Pengelola Hotel Legapon di Desa Suka Marga Kecamatan Amen, akhirnya angkat suara terkait kasus eksploitasi anak dibawah umur yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Lebong, beberapa hari terakhir ini.


Pengelola Hotel Legapon, Repi Despian mengklaim pihaknya tidak mengenal tersangka maupun kedua saksi yang diamankan kepolisian tersebut.

Ia mengaku, tersangka yang diamankan saat memesan kamar hotel statusnya sebagai warga Lebong. Bukan sebagai mucikari anak dibawah umur.

"Disini kami selaku pengelola menyebutkan tidak ada menyediakan dan bekerjasama dengan mucikari," ujarnya sembari menjelaskan jika proses pemesanan hotel sudah berjalan sesuai dengan prosedur.

Repi menambahkan, pihaknya melarang adanya aktivitas prostitusi anak atau perbudakan wanita dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersil.

"Kalau ada silahkan ditangkap," tambah pria yang akrab disapa Brew sembari menegaskan bahwa proses pemesanan kamar sudah sesuai prosedur.

Lebih jauh, ia meminta agar tidak adanya isu liar terkait pengungkapan kasus di hotel yang dikelolanya tersebut. Apalagi, hotel tersebut memiliki sejarah di Lebong. Termasuk sudah memiliki nama sejak kabupaten mekar.

"Siapapun boleh berbicara asal sesuai dengan fakta yang ada. Jangan dilebihkan," demikian Repi.

Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lebong membongkar kasus eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap 2 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial AA (19) warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah.

Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (25/3) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB di Hotel Legapon yang beralamatkan di Desa Suka Marga Kecamatan Amen.

Modusnya perempuan tersebut ingin dijual oleh muncikari AA kepada pria hidung belang. Pertama kali pria yang masih duduk di kelas 3 SMK ini menawarkan perempuan putus sekolah berusia 13 tahun yan, dan terakhir menawarkan seorang janda anak satu usia 17 tahun.

Masing-masing perempuan itu dipasang tarif sebesar Rp 400 ribu. Dimana, biaya itu Rp 150 ribu untuk sewa kamar hotel, 50 jasa mucikari, serta Rp 200 ribu untuk jasa perempuan.