Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menerima suap dan fee proyek dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, serta menerima potongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
- Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Lapas Curup
- DPD Apresiasi Komitmen Qatar Lindungi TKI
- BPNT 16.629 Warga Miskin Cair
Baca Juga
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri setelah Bupati Adil dan anggota BPK RI Perwakilan Riau M. Fahmi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.17 WIB, Jumat (7/4).
"Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami, namun didominasi dari suap dan fee proyek dari kepala SKPD Kabupaten Meranti," ujar Firli dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (7/4).
Di samping itu kata Firli, Bupati Adil juga menerima potongan UP dan GUP, serta penerimaan lainnya sejak 2021 hingga 2023.
"Bupati juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai dengan 2023 juga cukup besar," pungkas Firli.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Adil, KPK juga menangkap 24 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung sejak Kamis malam (6/4).
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/4).
- PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober
- Vaksin Sinopharm Untuk Anak Usia 3-17 Tahun Dapat Restu UEA
- Percepatan Investasi Bengkulu, Gubernur Rohidin Minta Bupati/Walikota Perkuat Sinergi Produk Unggulan