Kepala Dinas Wajib Laporan Harta Kekayaan

Sekda Bengkulu Utara, Said Idrus Albar mengatakan, pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya. Hal itu dilakukan setiap tahunnya, guna mendukung program pakta integritas.


Sekda Bengkulu Utara, Said Idrus Albar mengatakan, pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya. Hal itu dilakukan setiap tahunnya, guna mendukung program pakta integritas.

"Pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun," ungkap Said Idrus Albar, Jumat (10/6/2016).

Dijelaskan Sekda, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) ini disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui BKPPD Bengkulu Utara. Selain penyampaian pelaporan harta kekayaan yang pertama, dilain pihak, masih ada kewajiban memperbarui laporan kekayaan. Misalnya bagi yang menjabat di posisi sama selama dua tahun, mengalami mutasi atau rotasi harus melapor lagi.

"Penyampaian laporan hasil kekayaan itu ke KPK, dan dilakukan perbaikan jika ada perubahan," jelasnya.

Ditambahkan Said Idrus Albar, pejabat yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya itu tidak hanya kepala dinas saja. Untuk kepala daerah sebelumnya sudah menyampaikan LHKPN sewaktu mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke KPU Bengkulu Utara.

"Semua sudah ada ketentuannya," pungkasnya. [CW10]