Kemenag Hormati Fatwa MUI, Tetap Salat Idul Fitri Dengan Protokol Kesehatan

RMOLBengkulu. Kepala Kantor Kemenag Lebong, Ajamalus menyatakan pihaknya belum mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 H berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka.


RMOLBengkulu. Kepala Kantor Kemenag Lebong, Ajamalus menyatakan pihaknya belum mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 H berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka.

Itupun usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Menurut Ajamalus, secara garis besar MUI sudah memberikan anjuran dalam menyambut Idul Fitri 1441 H bagi wilayah yang berada zona aman.

Terutama Lebong yang masih berstatus zona hijau dipersilahkan untuk melaksanakan salat idul di lapangan hingga masjid.

Untuk zona merah atau tren khasus itu akan terus meningkat, itu dianjurkan untuk tetap melaksanakan salat di rumah masing-masing.

"Untuk Kabupaten Lebong, kami sudah menyampaikan surat ke KUA untuk mensosialisasikan fatwa itu. Sesuai dengan zonanya, kami dari kementrian agama hanya menyampaikan fawa tersebut, silahkan masyarakat, pengurus masjid untuk menganalisa diwilayah tempatnya masing-masing," jelasnya, kemarin (18/5).

Lanjutnya, jika wilayah itu betul-betul aman pihaknya tidak begitu keras melarang. Tapi kalau memang ada kekhawatiran tetap Kemenag mengimbau sesuai dengan imbauan menteri agama melaksanakan salat di rumah. Baik secara pribadi maupun secara berjama'ah sesuai dengan fatwa MUI.

"Karena trennya penambahannya sangat signifikan, maka atas nama kepala Kementrian Agama juga menghimbau masyarakat untuk kekehatiannya, dan lebih baik shalatnya dirumah," imbunya. [tmc]