Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu pada (31/1/2018) yang dilakukan di dua tempat yakni Kantor Walikota Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu (BPKAD), terkait dugaan penyalahgunaan uang Rp 500 juta di DPKAD Kota Bengkulu.
- Bom Di 3 Gereja Surabaya Terjadi Dalam Waktu Sejam
- Simpan 40 Paket Sabu, Residivis Kembali Diringkus
- Petani Sukau Datang Dipukul Tetangga Pakai Kayu Kopi Hingga Bersimbah Darah
Baca Juga
Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu pada (31/1/2018) yang dilakukan di dua tempat yakni Kantor Walikota Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu (BPKAD), terkait dugaan penyalahgunaan uang Rp 500 juta di DPKAD Kota Bengkulu.
Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana di DPKAD Kota Bengkulu pada tahun 2014-2015. Dan pada saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan proses pemanggilan saksi-saksi.
"Jadi begeni, penggeledahan itu kan dilakukan untk mengumpulkan alat bukti untuk tingkat penyelidikan atas kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarman, Jumat (2/1/2018).
Ia melanjutkan, penggeledahan dilakukan disertai dengan penyitaan dokumen yang dianggap penting dan apabila alat bukti masih kurang maka kita akan lakukan penggeledahan kembali.
Terkait pada keterangan saksi yang menandatangani pengeluaran dugaan penyalahgunaan uang Rp 500 juta diduga adalah palsu.
"Itu tindakan teknis, tindakan penyidik, akan digali dan di kembangkan sesuai kecocokan spesimen dan laboraturium," pungkasnya. [ogi/tri]
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong
- KPK Imbau Pejabat Negara Lapor Gratifikasi Selama Idul Fitri 1439 H