Tim Macan Jupi Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar pil Hexymer di Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Kamis (16/3) lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Macan Jupi, yaitu sebanyak 1.050 butir Pil Merk Hexymer.
- Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Ratu Samban-Imron Rosyadi Digugat
- Selain di Semarang, KPK juga Tangkap Tangan di Jabar dan Surabaya
- Breaking News: Polisi Ciduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Baca Juga
Kasatresnarkoba Polres Kepahiang AKP Tomi Sahri membenarkan kejadian tersebu. Ia mengatakan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepahiang.
“Kami dari Tim Macan Jupi Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pemuda dengan inisial AD (26) yang mengedarkan Pil Hexymer di seputaran Kab. Kepahiang berikut dengan barang bukti berupa 1050 Butir Pil Hexymer," ungkap Kasat.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Bahkan, AD ini telah menjadi target (TO). Sebab, kembali melakukan transaksi menjual pil Hexymer. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan AD.
Saat diamankan, barang haram tersebut didapatkan tersangka AD dengan cara membeli secara online, dan mengedarkan di Seputaran Kabupaten Kepahiang.
“Pelaku AD mendapatkan Barang tersebut dengan cara membeli secara online. Kemudian diedarkan di Kepahiang dengan harga Rp2.000 sampai Rp 3.000 per butirnya,” jelas Tomi sahri.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku AD, Pil Hexymer ini banyak diedarkan kepada kalangan pelajar dan remaja tanggung," tutup Kasatresnarkoba AKP Tomi Sahri S.H.,M.H.
- Tersangka, Nia Ramadhani Dan Suami Akui Konsumsi Sabu Sejak 4 Bulan Lalu
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani
- Beli Ganja Curup, Dua Warga Linggau Diciduk Polisi