Kampanye Hanya 71 Hari, Ini Dia Tahapan Pilkada 2020

RMOLBengkulu. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Proses tahapan Pilkada sudah dipastikan jadwal pencoblosan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. Salah satunya Pilbup di Kabupaten Kaur yang akan digelar serentak dengan tujuh Kabupaten lainnya dan Pilgub yang ada di Bengkulu.


RMOLBengkulu. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Proses tahapan Pilkada sudah dipastikan jadwal pencoblosan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. Salah satunya Pilbup di Kabupaten Kaur yang akan digelar serentak dengan tujuh Kabupaten lainnya dan Pilgub yang ada di Bengkulu.

Adapun tahapan pendaftaran calon dilaksanakan pada 16-18 Juni, kemudian penetapan pasangan calon pada 8 Juli. Menariknya dala  Pilkada serentak kali pertama ini jadwal kampanye cukup singkat. Yakni hanya 71 hari dimulai pada 11 Juli-19 September. Baik itu kampanye di media masa, penyebaran Alat Praga Kampanye serta debat kandidat serta kampanye terbuka dan terbatas.

"Dalam PKPU sudah jelas memang tahapan cukup singkat. Bahkan masa kerja PPK saja hanya 10 bulan dan PPS 9 bulan serta KPPS ada 2 bulan. Nah PPDP itu cuma 1 bulan. Syarat utama nantinya belum dua periode sebagai penyelenggara dan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun," ujar Komisioner KPU Kaur, Irpanadi, Sabtu 24/8).

Menurut Irpanadi, untuk regulasi masih mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2015 yang sudah diperbaharui dengan UU NO 8 Tahun 2015 serta diperbaharui lagi dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota.

Untuk itu dalam waktu dekat sesuai jadwal 26 Oktober 2019 ini akan ditetapkan syarat calon perseorangan.  Kemudian juga penandatangan NPHD yang paling lambat 1 Oktober ini. Untuk tahapan sosialisasi dan pelaksanaan dimulai 1 September mendatang.

"Sekarang kita berharap anggaran Pilkada oleh Pemda Kaur dapat disesuaikan dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2019. Dimana anggaran yang disiapkan untuk pencairan tahap awal 40 persen dari yang disiapkan. Kemudian tahap kedua itu 50 persen dan tahap ketiga tinggal 10 persen. Anggaran itu sudah harus ada 40 persen karena dalam waktu dekat perekrutan PPK dan PPS serta pelaksanaan tahapan sudah akan dilaksanakan," terang mantan Jurnalis ini.

Ditambahkannya, agar proses pilkada nantinya berjalan dengan baik, maka untuk tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara akan lebih banyak dilakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara tingkat bawa. Selain itu juga sosiasialisasi kemasyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih. Terutama di pemilih pemula.

"Perekrutan PPK dan PPS serta KPPS nantinya kita berharap memang benar-benar yang sudah memiliki kemampuan atau pengalaman dikepemiluan. Kemudian memiliki keahlian dibidang IT. Serta dapat bekerja secara profesional dan berintegritas. Dimana nantinya syarat itu akan diumumkan. Untuk Kaur ada 15 kecamatan akan direkrut PPK dan 192 Desa dan 3 Kelurahan akan direkrut PPS," demikian Irpanadi. [ogi]

Menjadi HOT GIRL setelah mempelajari cara merawat kulit di rumah dari ...
Solusi kecantikan alami yang tidak semua orang tahu! Baca sekarang
Berita bagus untuk orang gemuk, fisik langsing dengan mudah berkat ...
Kehilangan 3 kg lemak dalam 5 hari dengan cara sederhana berikut ini!
Diskon gila-gilaan. S9 hanya 2 juta rupiah sampai akhir tahun!
Sisa 10 pcs. Segera dapatkan hanya dengan harga diskon!
Luar biasa, perutnya kehilangan banyak lemak tanpa estetika
Inilah cara saya mengatakan "TIDAK" dengan gemuk setiap malam