Jokowi Harus Tolak Pelaksana Tugas Gubernur Dari Polisi Aktif

RMOL. Presiden Joko Widodo diminta menolak usul Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas penunjukan dua petinggi Polri aktif menjadi pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.


RMOL. Presiden Joko Widodo diminta menolak usul Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas penunjukan dua petinggi Polri aktif menjadi pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Sebaiknya presiden menolak saja karena kebijakan ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat," beber politisi Partai Nasdem Taufiqulhadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurutnya, Jokowi perlu mencermati usulan tersebut, karena diprediksi bakal menyulut kontroversi bila disetujui.

"Dan presiden dianggap pihak yang bertanggung jawab," ujar Taufiq.

Taufiq menyarankan agar Kemendagri mengajukan pejabat setingkat direktur jenderal dari lingkup internal untuk menjadi pejabat sementara gubernur, bukannya mengusulkan perwira kepolisian.

"Soalnya ini bisa berbahaya di tahun politik. Polisi dan juga TNI perlu tetap netral dan tak perlu ditempatkan di posisi yang problematis di masa-masa sarat pilkada ini. Kapolri pun telah mengatakan agar pihak kepolisian menjaga netralitas dalam pilkada ini," jelas Taufiq yang juga anggota Komisi III DPR.    

Adapun, dua jenderal polisi yang diusulkan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan menjadi plt gubernur Jabar, dan Kepala Divisi Propam Irjen Martuani Sormin menjadi plt gubernur Sumut. Mendagri sendiri masih menunggu kepres dari Presiden Jokowi. [ogi]