Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi Lagi Konsolidasi

Kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menugaskan petinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak memang tidak melanggar aturan hukum.


Kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menugaskan petinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak memang tidak melanggar aturan hukum.

"Dengan penjelasan yang komperehensif, bahwa (penunjukan Plt dari Polri) tidak melanggar UU, ini adalah keputusan kabinet," ujar Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Tetapi, Fahri punya keraguan. Dia meragukan alasan yang dipakai Kemendagri bahwa penunjukan pejabat Polri sebagai pejabat sementara Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat cuma untuk menjaga keamanan di masa Pilkada.

Menurutnya, kebijakan itu justru menimbulkan banyak kecurigaan dari publik. Bahkan, bisa jadi penunjukan petinggi Polri itu sebagai upaya konsolidasi kekuatan oleh Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2019.

"Kecurigaan berkembang, alasan untuk curiga itu banyak. Muaranya itu adalah konsolidasi bagi Jokowi. Mestinya Pak Jokowi ambil sikap," kata Fahri.

Dia mempertanyakan Kemendagri yang tidak mengangkat beberapa nama dari jajaran pejabat Kemendagri untuk posisi Plt kepala daerah.

"Masa dari sebanyak itu (petinggi Kemendagri), enggak ada yang bisa ambil komando?" sindir Fahri. [ogi]