RMOLBengkulu. Menjelang jatuh tempo 22 hari lagi atau per 31 Oktober 2018 mendatang realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong baru mencapai 60,8 persen.
- 8 Juni, Ops Ketupat Nala Polres Rejang Lebong Dimulai
- Politisi Nasdem Sebut BUMDes Bangun Ekonomi Desa
- Organda Minta Tarif Angdes Selama Lebaran Stabil
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menjelang jatuh tempo 22 hari lagi atau per 31 Oktober 2018 mendatang realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong baru mencapai 60,8 persen.
Bahkan, dari total 12 Kecamatan hanya Kecamatan Pinang Belapis realisasi PBB-P2 yang telah tuntas hingga 100 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Pendapatan, Rudi Hartono kepada RMOLBengkulu.
"Masih 60,8 persen atau baru mencapai Rp 822 juta yang telah terlunasi dari target APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 1,4 miliar," ujar Rudi, Selasa (9/10) pagi.
Dia merincikan, dari total 103 desa/ kelurahan di Kabupaten Lebong. Tercatat sudah 44 desa dan 1 kelurahan yang telah melunasi PBB-P2 hingga 100 persen. Sementara, 49 desa dan 9 kelurahan lainnya realisasi PBB-P2 belum capai 100 persen.
"Hanya Kecamatan Pinang Belapis yang sudah seratus persen. Namun, meski begitu kita optimis untuk mencapai target lantaran belum jatuh tempo per 31 Oktober," tambah Rudi.
Tak hanya itu, Rudi juga mengingatkan bagi desa dan kelurahan yang belum menuntaskan PBB-P2 hingga tempo 31 Oktober mendatang. Maka, akan didenda sebesar 2 persen dari total PBB-P2 tiap tahunnya.
"Selama 22 hari kedepan kita akan melakukan himbauan. Misalnya, nanti himbauan kita diabaikan maka kita layangkan surat peringatan," demikian Rudi. [ogi]
- Diduga Penyelewengan Anggaran, Dewan Minta Penegak Hukum Usut Penunggak Pajak
- 9 Desa Pilot Project Benteng Akan Di Evaluasi Dan Monitoring
- Sambut Wisatawan, Danau Picung Berbenah