Jaksa Periksa Berkas Kasus Korupsi Selama Tujuh Hari

RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu senilai Rp 2,3 miliar dari penyidik Polres Lebong.


RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu senilai Rp 2,3 miliar dari penyidik Polres Lebong.

Dalam kasus ini berkas perkara tersebut  akan diperiksa pihak kejari selama tujuh hari kedepan. "Kami segera mempelajari berkasa perkaranya selama 7 hari," ujar Kepala Kejari Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus, Yogi Sudharsono kepada RMOLBengkulu, Senin (22/10).

Penyerahan pelimpahan berkas tahap pertama itu katanya dilakukan penyidik Tipikor Polres Lebong, senin (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Lebong.

"Kini kita teliti dulu berkasnya, apakah sudah lengkap atau justru masih perlu penyempurnaan," tutup Yogi.

Sebelumnya, dalam kasus ini sepuluh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung mendekam dibalik jeruji besi. Diantaranya, SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RE selaku kontraktor, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH konsultan, serta ST, EP, SP, AR dan AU selaku Provisional Hand Over (PHO).

Paket kegiatan tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Benny Putra. [ogi]