Aksi warga mencoret alat peraga kampanye (APK) yang menancap di pepohonan disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
- Wapres Dan MUI Sepakat Salat Idul Adha Diadakan Di Rumah Masing-masing
- PPKM Kembali Diperpanjang, Potensi Krisis Sosial?
- Pastikan Infomasi Pelayanan Sampai Ke Masyarakat, Kemenkumham Bengkulu Jalin Sinergitas Bersama Media Lokal
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengamini, pemasangan alat peraga di pepohonan dilarang sebagaimana aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau (pasangan APK) di pohon itu jelas dilarang," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu belum bisa menyimpulkan, aksi pencoretan poster caleg tersebut sebagai bagian dari perusakan APK.
"Nah itu jadi persoalan perdebatannya di kami. Tapi yang jelas, kalau di pohon itu dilarang untuk dipasang (APK). Ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan Peraturan KPU," sambungnya.
Kendati begitu, Bagja mengingatkan warga di berbagai daerah agar tidak main hakim sendiri, apabila terdapat APK yang dipasang di pepohonan. Warga diimbau untuk melapor kepada jajaran Bawaslu setempat apabila ditemukan pemasangan alat peraga di tempat-tempat yang dilarang.
"Tidak dibenarkan juga (mencoret APK), sehingga kami akan turunkan dengan kerja sama bersama Satpol PP. Karena kan kita (jajaran Bawaslu) tidak dilatih untuk menurunkan alat peraga," tutup Bagja.
Dalam video viral yang beredar di medsos Instagram, ditayangkan aksi mencoret APK yang menempel di pohon oleh sejumlah warga. Mereka menyemprotkan cat ke atas spanduk di pohon dengan dilapisi cetakan tulisan berbunyi "tersangka penusukan pohon”.
- Proyek Jembatan Di Jalinbar Ganggu Pemudik
- Beli Piutang BPRS Safir 40 M, Ariyono Gumay Bebaskan Bunga Pinjaman Para Nasabah
- Pengenalan Manfaat dan Bahaya Listrik Sejak Dini, PLN Berikan Edukasi Kepada Siswa Sekolah Dasar