Ini Hasil Tim Investigasi BLHKP di Areal Longsor PT. PGE Lebong

RMOL. Bencana Longsor di lokasi pengeboran di cluster A PT PGE kabupaten Lebong menuai reaksi dari pihak Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertambangan Kabupaten Lebong dengan menurunkan tim Investigasi ke lokasi longsor untuk mengetahui penyebab dan dampak yang ditimpulkan.


RMOL. Bencana Longsor di lokasi pengeboran di cluster A PT PGE kabupaten Lebong menuai reaksi dari pihak Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertambangan Kabupaten Lebong dengan menurunkan tim Investigasi ke lokasi longsor untuk mengetahui penyebab dan dampak yang ditimpulkan.

“Pada hari ini (Jumat, 29/4/2016) kita (BLHKP Lebong) akan melakukan investagis mendalam terkait bencana ini, tentunya dari pemeriksaan ini, kita ingin adanya kajian dari BLHKP untuk melihat dampak dari bencana ini, karena perlu diketahui lokasi proyek hulu Lais ini merupakan daerah rawan longsor, karena ambang maksimal untuk rawan longsor adalah 20 ton/Ha. Sedangkan di wilayah PGE ini 31,9-313 ton/Ha. Jadi tidak ada lokasi PGE ini yang merupakan aman dari longsor, termasuk kantor tempat kita berdiri ini (Kantor PT.PGE). Disini kita mengkaji mendalam, perlakukan apa yang telah di lakukan PGE dalam rangka mengantisipasi bencana longsor yang terjadi," kata Kepala BLHKP Lebong Zamhari Bahrun.

Perlu diketahui, lanjut Zamhari, pertama, daerah ini daerah rawan longsor, kedua daerah Hulu Lais merupakan daerah penghasil air yang cukup besar, Ketiga, sekarang ini adalah musim penghujan yang volumenya cukup tinggi, keempat Lebong ini merupakan petemuan lempeng bumi jadi bencana khususnya longsor atau pergeseran tanah yang setiap saat dapat terjadi, tentu dalam hari ini akan kita lanjuti.

Sementara itu, kata Zamhari, Investigasi yang dilakukan BLHKP lebong telah menemukan korban jiwa merupakan karyawan dan warga setempat. Apalagi hasil investigasinya ini, diduga ada unsur tindak pidana dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.

"Pada hari ini, kita telah menemukan korban jiwa, didalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan, jika terjadi kecelakaan dan kelalaian selama bekerja merupakan tangungjawab dari perusahan dan itu merupakan merupakan tindak pidana,” jelas Kepala BLHKP Lebong.

Disisi lain, Kepala BLHKP Lebong Zamhari Bahrun mengatakan, bahwa apabila ada unsur tindak pidana, maka pihaknya akan membuat rekomendasi ke pihak yang lebih berkompeten, karena wewenang BLHKP terkait kondisi ini hanya melakukan rekomendasi.

“Tentunya kewajiban kita hanya rekomendasi, kita akan menindak lanjuti ke pihak yang lebih berkompeten terhadap aktifitas PT. PGE Ini,” ucap Zamhari.

Selain itu, pihaknya akan membuat langkah–langkah mengantisipasi karena dirinya mengkhawatirkan kejadian ini akan terulang kembali.

“Kita akan membahas langkah – langkah apa yang akan kita lakukan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan karena kita khawatir kejadian ini berulang lagi. Mungkin nanti akan ada beberapa bagian di AMDAL yang akan kita perbaiki, contoh kecilnya saja tentang pengelolaan tanah yang tidak bisa di samakan dengan daerah lain, karena daerah lebong lawan longsor,” kata Zamhari.

Ditambahkan Zamhari, mengenai siapa yang bertanggung dalam hal ini, adalah mutlak merupakan tanggung jawab pihak PT. PGE. [CW9]