Ini Hasil 3 Hasil Kesepakatan KASN

Dikatakan anggota Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Bagian Mediasi dan Advokasi, Tasdik Kinanto, terkait persoalan 9 pejabat non job, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, dan Ketua KASN, Sofian Effendi, menandatangani tiga butir kesepakatan.


Dikatakan anggota Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Bagian Mediasi dan Advokasi, Tasdik  Kinanto, terkait persoalan 9 pejabat non job, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, dan Ketua KASN, Sofian Effendi, menandatangani tiga butir kesepakatan.

"Yang pertama, melakukan asesmen ulang atau melakukan lelang jabatan secara terbuka seluruh pejabat Pemerintah Kota, baik yang di non jobkan maupun yang menduduki jabatan pada saat ini, itu kesepakatan pertama," katanya Senin (21/3/2016).

Kemudian Lanjut Tasdik, KASN akan mencabut rekomendasi yang telah mereka keluarkan sebelumnya.

"Yang kedua soal Pansel sudah selesai, karena kemarin persoalannya ada anggota Pansel terdiri dari orang partai politik, tapi itu sudah dinyatakan oleh ketua umum Nasdem Surya Paloh, bahwa yang bersangkutan sudah keluar dari keanggotaan partai. Masa kita tidak percaya, nanti malah kita berantem dengan pak Surya Paloh, dengan adanya pernyataan itu makanya rekomendasi yang kita keluarkan kita ambil," jelasnya.

Sambungnya, KASN dan Pemerintah Kota Bengkulu, akan terus berkoordinasi dalam menjalankan proses lelang jabatan tersebut.

"Dan yang ketiga tindak lanjut dari kesepakatan ini, Walikota akan terus koordinasi ke KASN dan kami akan terus melakukan pengawasan ini," ucapnya.

Saat ditanya RMOL Bengkulu, untuk jangka waktu yang diberikan berapa lama untuk melakukan lelang jabatan ulang, ia menjawab sesegera mungkin.

"Kami beri waktu sesegera mungkin dan kalau belum dilakukan nanti akan kami panggil. Lucu juga kalau Walikota tidak melakukan secepatnya, karena roda pemerintahanya bisa tidak berjalan," jawabnya. [R90]