Ini Besaran Zakat Fitrah Benteng

RMOLBengkulu. Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan zakat untuk Benteng, Senin (20/5) lalu.


RMOLBengkulu. Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan zakat untuk Benteng, Senin (20/5) lalu.

Penetapan besaran zakat fitrah untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah tersebut digelar Kemenag Benteng bersama Pemda benteng, Disperindag serta organisasi masyarakat (ormas) islam di masjid di Masjid Irfa'i Khair Al-Mabrur kantor Kemenag Benteng.

Hasil rapat penetapan tersebut untuk zakat fitrah di Kabupaten Benteng di bagi tiga golongan jika dirupiahkan paling tinggi sebesar 35 ribu rupiah sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Beras kualitas I jenis manggis, rojo lele, pandan wangi dan sejenisnya Rp 35.000, Beras kualitas II jenis IR, beras dusun dan sejenisnya Rp 28.000, kemudian beras golongan III jenis dolog, raskin dan sejenisnya Rp 25.000.

"Sesuai dengan ketentuan, setiap umat muslim mengeluarkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilo gram (Kg) atau setara dengan 10 canting," jelas Kepala Kantor Kemenag Benteng, H. Sipuan baru-baru ini.

Ia berharap kepada masyarakat Benteng yang akan membayar zakat fitrah agar mempedomani besaran yang telah ditetapkan tersebut.

"Sementara laporan dan surat edaran akan kita edarkan melalui KUA Kecamatan masing-masing," tutupnya. [tmc]