Badan Internasional Diminta Turun Tangan Usut Korban Aksi 22 Mei

RMOLBengkulu. Penembakan dan pemukulan brutal yang dialami para peserta aksi 22 Mei di di kawasan kantor pusat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, tidak boleh didiamkan.


RMOLBengkulu. Penembakan dan pemukulan brutal yang dialami para peserta aksi 22 Mei di di kawasan kantor pusat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, tidak boleh didiamkan.

Bahkan, badan internasional sekalipun diminta turun tangan untuk mengusut para korban belum lama ini. Begitu dikemukakan aktivis senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ivan Parapat dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Penembakan-penembakan brutal kepada peserta aksi itu harus diusut tuntas. Tidak ada cerita pembenaran yang harus dijadikan alasan untuk membunuhi warga negara Indonesia dalam aksi itu,” tuturnya.

Ia melihat ada upaya sistematis mengusir dan menghentikan para demonstran yang menyampaikan aspirasinya.

Bahkan pesan-pesan berantai pun marak terjadi dari versi-versi aparat, untuk menutupi kebenaran sesungguhnya. Selain itu, jaringan internet dan media sosial ditutup, dengan alasan untuk menghindari potensi rusuh.

"Apa maksudnya jaringan internel diputus? Apa maksudnya pesan-pesan berantai disebar-sebarkan? Itu tidak boleh dibenarkan. Tindakan-tindakan seperti itu adalah pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hak-hak warga negara. Ini sudah seperti skenario yang sangat disengaja, harus diusut tuntas," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu yang merupakan institusi yang didemo juga harus diusut tuntas.

"Bawaslu tidak boleh berpangku tangan. Mereka jangan sampai menjadi bagian dari skenario pelanggaran. Apalagi aksi masyarakat yang terjadi masih dalam tahapan proses Pemilu, pasca Pemilu, maka Bawaslu harus bertanggung jawab," tandasnya.

Ivan juga menyerukan agar Badan HAM Internasional segera turun tangan mengusut pelanggaran HAM berat itu. Soalnya aparat Indonesia dan pemerintahan saat ini dinilai dia sudah tidak transparan.

"Enggak mungkin akan diusut oleh aparat yang di sini. Sebaiknya Badan PBB urusan HAM Internasional saja yang segera turun tangan melakukan pengusutan. Ini sudah kategori pelanggaran HAM berat," ujarnya dilansir RMOL.id. [tmc]