RMOLBengkulu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
- Masyarakat Soroti Proyek DD Tanpa Plang Nama Di Kecamatan Kaur Utara
- Safari Ramadan, Pemkab Kaur Beri Bantuan Masjid Nurul Falah
- Pemkab Kekurangan Data Kekayaan SDA Lebong, Ini Penjelasannya
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Sabdi Destian menyebutkan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini, khusus menangani pelanggaran pidana pemilihan.
"Hingga saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat Lebong terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pidana Pilkada," katanya, Rabu (8/7).
Menurut dia meski belum ada laporan adanya pelanggaran, pengawasan selama berlangsungnnya proses Pilkada, Bawaslu masih terus melakukan pengawasan.
"Untuk mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017," lanjut dia menambahkan.
Ia mengimbau masyarakat Lebong agar tidak mudah terpancing oleh provokator yang sengaja mengganggu keamanan dan ketertiban selama berjalanannya tahapan pemilihan tahun 2020.
"Situasi keamanan dan ketertiban di Lebong menjelang pilkada Lebong hingga saat ini masih kondusif," tuturnya. [tmc]
- Rawan Kecelakaan, Kapolsek Pino Larang Takbiran Gunakan Mobil Bak Terbuka
- Dalmuji Sebut Penyakit PDAM Sudah Kronis
- Wuwun: WTP Lebong Hasil Kerja Keras Pemda Yang Didukung DPRD