Gakkumdu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Verfak

RMOLBengkulu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.


RMOLBengkulu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Sabdi Destian menyebutkan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini, khusus menangani pelanggaran pidana pemilihan.

"Hingga saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat Lebong terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pidana Pilkada," katanya, Rabu (8/7).

Menurut dia meski belum ada laporan adanya pelanggaran, pengawasan selama berlangsungnnya proses Pilkada, Bawaslu masih terus melakukan pengawasan.

"Untuk mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017," lanjut dia menambahkan.

Ia mengimbau masyarakat Lebong agar tidak mudah terpancing oleh provokator yang sengaja mengganggu keamanan dan ketertiban selama berjalanannya tahapan pemilihan tahun 2020.

"Situasi keamanan dan ketertiban di Lebong menjelang pilkada Lebong hingga saat ini masih kondusif," tuturnya. [tmc]