RMOLBengkulu. Kecewa gagal menjadi PNS akibat Permenpan 61/2019, ratusan CPNS 2018 gugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/9). Mereka menilai Permenpan tersebut telah mengebiri kesempatan untuk menjadi PNS.
- Sebanyak 600 Amplop Politik Uang Siap Diserahkan APDESI Lampung
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 36 Kilogram di Perairan Aceh
- 66 Ton Daging Beku Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kecewa gagal menjadi PNS akibat Permenpan 61/2019, ratusan CPNS 2018 gugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/9). Mereka menilai Permenpan tersebut telah mengebiri kesempatan untuk menjadi PNS.
Sebab, pada dasarnya ratusan orang ini telah lulus tes CPNS, berdasarkan Permenpan 37/2018. Namun, setelah adanya Permenpan baru, peluang untuk menjadi PNS pun lenyap.
Kuasa hukum peserta CPNS 2018 yang digagalkan, Pitra Romadoni mengatakan, sebanyak 261 dari 28.534 peserta CPNS 2018 yang digugurkan resmi menggugat Menpan RB, Ketua DPR RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke PN Jakarta Selatan.
"Kedatangan kami hanya untuk berjuang. Berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas, para lulusan CPNS tahun 2018. Yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang, nah hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 729/PDTG/2019/PN Jakarta Selatan," terang Pitra kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Pitra menjelaskan, 261 kliennya itu merupakan korban dari Peraturan Menpan RB 61/2019 yang menurunkan standar passing grade kelulusan peserta CPNS. Padahal, kata Pitra, kliennya telah lulus sesuai dengan Permenpan 37/2018 yang sebenarnya lebih ketat syarat kelulusannya.
"Ini menimbulkan standar ganda kebijakan, karena ada dua peraturan yang sama terhadap penentuan sebagai CPNS. Mereka telah memenuhi aturan TIU (Tes Intelegensia Umum), TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dan dinyatakan lulus seleksi dengan berdasarkan Permenpan 37/2017 tadi," jelasnya dilansir RMOL.id.
Namun, setelah adanya Permenpan 61/2018, mereka tidak diloloskan menjadi PNS setelah menjadi peserta CPNS 2018. Namun, peserta CPNS 2018 yang sudah tidak lulus malah diangkat menjadi PNS, mengikuti passing grade yang diganti dalam Permenpan 61/2019.
- Dibanding Delta, Para Pakar Lebih Khawatir dengan Varian Lambda
- PJ Gubernur Komjen M Iriawan: Ga Mungkin Saya Tidak Netral
- Ketua DPR RI Buka Rakernas I JMSI