Firli Bahuri: Korupsi Saat Bencana Corona Ancamannya Hukuman Mati

RMOLBengkulu. Ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi pada situasi bencana virus corona baru atau Covid-19 saat ini.


RMOLBengkulu. Ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi pada situasi bencana virus corona baru atau Covid-19 saat ini.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3).

"(Kalau) masih ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tekan Firli dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Sambung Firli, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti meski di tengah makin meningkatnya penyebaran corona.

Menurutnya, penyidik dan penyelidik akan tetap melakukan tugas-tugas seperti biasa meskipun harus menghadapi resiko terpapar virus yang hingga kini belum ditemukan vaksinnya.

Sampai hari ini, kata Firli, personel yang bertugas di penindakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi masih tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti.

"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi," demikian Firli. [tmc]