Maklumat Kapolri, Polres Larang Kumpulkan Massa

RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman mengingatkan warga Lebong, agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.


RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman mengingatkan warga Lebong, agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Hal itu sebagaimana keluarnya Maklumat Kapolri RI dengan nomor: Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona(COVID-19).

"Pada prinsipnya, maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," ujar Rafenil, kemarin (21/3) sore.

Sesuai isi maklumat, kata Rafenil, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Adapun kegiatan yang dimaksud dalam maklumat Kapolri tersebut, di antaranya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Lebih jauh, pihaknya memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Bahkan, kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Selain itu, tidak diperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

"Artinya, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Rafenil. [tmc]