Enam Raperda Disampaikan Ke DPRD

RMOLBengkulu. Ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019 disampaikan di hadapan para Legislatif Lebong, di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Senin (17/6) siang.


RMOLBengkulu. Ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019 disampaikan di hadapan para Legislatif Lebong, di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Senin (17/6) siang.

Pantauan di lapangan, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto didampingi Waka I Mahdi, dan Waka II Azman May Dolan, serta dihadiri 13 anggota DPRD Lebong lainnya.

Adapun ke 6 Raperda tersebut, yakni Raperda Tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penetapan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong.

Selanjutnya Raperda tentang penyiaran publik lokal Radio Kabupaten Lebong, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Kemudian yang terakhir Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil.

Tak hanya itu, dalam rapat paripurna itu juga, Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun 2018.

"Dengan semangat saling pengertian dan rasa tanggung jawab kita, maka besar harapan kami, kiranya Raperda yang disampaikan akan disetujui menjadi Perda Lebong," sampai Bupati Lebong Rosjonsyah saat menyampaikan pidatonya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto menyampaikan, DPRD Lebong akan memaksimalkan waktu pembahasan secara mendalam.  Baik itu untuk memberikan tanggapan, koreksi dan saran dengan waktu yang sudah ditetapkan.

"Tentunya pembahasan semua Raperda tetap mengacu perundang-undangan dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," demikian Teguh. [tmc]