Empat Pasangan Independen Pilkada 2018 Dicoret KPU

Empat pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan dinyatakan gugur dalam tahapan Pilkada serentak 2018.


Empat pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan dinyatakan gugur dalam tahapan Pilkada serentak 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjelaskan gugurnya para pasangan dari jalur perorangan ini ada beberapa faktor. Mulai dari tidak masuk seleksi dalam tes kesehatan hingga kurangnya dukungan yang disyaratkan bagi pasangan perorangan atau independen.

Menurut Ilham sejauh ini dari data yang diperoleh dari KPU daerah baru empat pasangan yang dinyatakan tidak lolos tahapan Pilkada 2018.

Adapun keempat pasangan bakal calon itu adalah Kartius-Pensong, yang merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur Kalimantan Barat, Rafael Ngala-Antonius Tonggo yang mencalonkan di Pilkada Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Kemudian Ashadi Yusuf-Abdul Rahman yang maju di Pilkada Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barta dan Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Bima gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan. Mereka (keempat pasangan perorangan) sudah kami coret" ujar Ilham kepada wartawan, Senin (22/1). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan meski empat pasangan tersebut sudah gugur, namun mereka bisa melayangkan banding ke Bawaslu. Namun harus menunggu penetapan resmi pasangan calon kepala daerah dari KPU pada 12 Februari mendatang.

Waktu pengajuan tiga hari sejak SK penetapan calon peserta Pilkada ditetapkan. Jika dalam putusan banding ditolak oleh Bawaslu, pasangan bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. [ogi]