Dukung Perda, Atribut KTR Harus Disiapkan

RMOLBengkulu. Meskipun peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan. Namun, hingga saat ini implementasi perda tersebut masih menggantung.


RMOLBengkulu. Meskipun peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan. Namun, hingga saat ini implementasi perda tersebut masih menggantung.

Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, meminta agar fasilitas kawasan yang diperboleh merokok juga disiapkan. Hal itu untuk mendukung salah satu perda KTR tersebut.

"Kita akan usulkan di tahun 2019 mendatang sejumlah atribut sudah dipasang. Baik itu spanduk, baliho, banner, hingga tanda - tanda larangan merokok," kata Rachman, kemarin (6/10) sore.

Dia menambahkan, sesuai tujuan awal perda ini disahkan untuk membangun regulasi baru di lingkungan masyarakat. Supaya tidak sembarangan merokok dan kesehatan di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

"Kita juga gencar mensosialisasikan produk hukum ini sembari berjalannya evaluasi. Tapi, tahun depan atribut KTR juga harus mulai disiapkan," demikian Rachman. [ogi]