RMOLBengkulu. Meskipun peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan. Namun, hingga saat ini implementasi perda tersebut masih menggantung.
- Berjualan Sayur, Seorang Ibu Menghilang
- Polda Bengkulu Gelar Rakor Lintas Sektoral
- Ramadhan Lazismu Bengkulu Berbagi Bersama Anak Yatim Dan Duafa
Baca Juga
RMOLBengkulu. Meskipun peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan. Namun, hingga saat ini implementasi perda tersebut masih menggantung.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, meminta agar fasilitas kawasan yang diperboleh merokok juga disiapkan. Hal itu untuk mendukung salah satu perda KTR tersebut.
"Kita akan usulkan di tahun 2019 mendatang sejumlah atribut sudah dipasang. Baik itu spanduk, baliho, banner, hingga tanda - tanda larangan merokok," kata Rachman, kemarin (6/10) sore.
Dia menambahkan, sesuai tujuan awal perda ini disahkan untuk membangun regulasi baru di lingkungan masyarakat. Supaya tidak sembarangan merokok dan kesehatan di lingkungan masyarakat tetap terjaga.
"Kita juga gencar mensosialisasikan produk hukum ini sembari berjalannya evaluasi. Tapi, tahun depan atribut KTR juga harus mulai disiapkan," demikian Rachman. [ogi]
- Wah...!!!!! TPP ASN Terancam Dipotong Dan TKK Bisa Dirumahkan
- 13 Desa Gelar Pilkades Serentak Oktober Mendatang
- PNS Dan Kades Incar Komisioner KPU Kaur