Sepanjang 2017, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus korupsi dan pelakunya yang terungkap terus naik dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, pejabat pemerintah daerah dan DPRD makin sering ditangkap karena korupsi. Nilai kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2017 pun mencapai Rp 6,5 triliun.
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
Baca Juga
Sepanjang 2017, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus korupsi dan pelakunya yang terungkap terus naik dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, pejabat pemerintah daerah dan DPRD makin sering ditangkap karena korupsi. Nilai kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2017 pun mencapai Rp 6,5 triliun.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah memaparkan, sepanjang 2017 ada 576 kasus korupsi dengan 1.298 tersangka, dimana nilai kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan nilai suap menÂcapai Rp 211 miliar.
"Nilai kerugian negara ini melonjak tajam dibanding 2016, yakni dari Rp 1,45 triliun ke Rp 6,5 triliun," katanya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta,. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Kasus korupsi terbesar pada 2017 adalah korupsi pembeÂrian kredit kapal oleh PT PANN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,4 triliun. Pada tahun tersebut, terdapat sejumlah pengembangan kasus korupsi. Mulai dari pengemÂbangan kasus korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret sejumlah anggota DPR, kasus korupsi pengadaan Al Quran, hingga kasus korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto.
Sementara modus korupsi yang sering digunakan antara lain, peÂnyalahgunaan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, laporan fiktif, pengÂgelapan, suap, pemotongan angÂgaran, dan pemerasan. Anggaran yang paling banyak dikorupsi adalah anggaran desa, APBD/APBN, anggaran pendidikan, anggaran transportasi, dan angÂgaran sosial kemasyarakatan.
Lembaga yang paling banyak terkait kasus korupsi antara lain, pemerintah kabupaten, pemerÂintah desa, pemerintah kota, BUMN, dan kementerian. Aktor yang paling banyak menjadi tersangka korupsi yaitu, aparatur sipil negara, swasta, kepala desa, masyarakat umum, dan dirut/karyawan BUMN.
"Pada 2017, terdapat 30 kepala daerah dari 29 daerah yang menÂjadi tersangka korupsi, mereka meliputi gubernur, walikota/wakil walikota, serta bupati/wakil bupati," sebut Wana. Dari 29 daerah tersebut, 12 daerah akan melaksanakan Pilkada pada 2018 ini.
Mengenai kinerja aparat penÂegak hukum, pihaknya menilai kepolisian dan kejaksaan belum maksimal dalam menangani kaÂsus korupsi. Tercatat pada 2017, kepolisian menangani 216 kasus korupsi dengan 436 tersangka, dimana kerugian negara menÂcapai Rp 1,6 triliun. Kejaksaan menangani 315 kasus korupsi dengan 730 tersangka, dimana kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun. Sementara KPK menangani 44 kasus dengan 128 tersangka, dimana keruÂgian negara mencapai Rp 209,7 miliar.
Koord divisi investigasi ICW, Febri Hendri, menambahkan dari kasus korupsi yang ditanÂgani kepolisian dan kejaksaan ternyata tidak ada anggota DPR yang dijadikan tersangka. "Ini tentu jadi pertanyaan, kenapa KPK saja yang berhasil menjerat anggota DPR," katanya.
Dari sekian banyak kasus korupsi, pihaknya menduga terjadi korupsi dalam hal penerimaan daerah, baik itu retribusi dan pajak daerah. Apalagi banyakcelah kongkalikong antara kepala daerah dan wajib pajak di daerahnya. Selain itu, korupsi di BUMD juga belum banyak tersentuh.
"Padahal kepala daerah berpoÂtensi mengintervensi BUMD unÂtuk menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti kasus korupsi Bank Jabar (BJB) Syariah yang merugikan negara senilai Rp 628 miliar," terangnya.
Jelang Pilkada Serentak 2018 ini, ICW mengingatkan adanya kondisi rawan korupsi.Penyebabnya, kewenangan kepala daerah yang sangat banyak belum diimbangi dengan tranÂparansi, akuntabilitas, dan parÂtipasi masyarakat.
"Padahal kunci pemberantasan korupsi adalah pemerintahan yang bersih, kepala daerah yang bersih, makanya para pemilih harus bijak, cermat dan kritis unÂtuk memilih kepala daerahnya," tandasnya. [ogi]
- Jadi Tersangka, Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Diminta Menyerah
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
- Bupati, Pejabat BPK dan BPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK