Dugaan Penodaan Agama, Tim Hukum Lapor ke MUI

Tim hukum advokasi Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bengkulu, nomor urut tiga Helmi Hasan-Dedy Wahyudi, Kamis sore mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu. Kedatangan rombongan ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu tahun 2018.


Tim hukum advokasi Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bengkulu, nomor urut tiga Helmi Hasan-Dedy Wahyudi, Kamis sore mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu. Kedatangan rombongan ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu tahun 2018.

Temuan tim setelah di pelajari dan di analisa, jenis pelanggaran termasuk  dalam penodaan agama. Menurutnya, penodaan agama adalah isu yang sangat sensitif yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Kota Bengkulu.

Kasat mata terlihat, gambar yang diperoleh di grup WhastApp Pilwakot Bengkulu 2018 dari foto facebook terdapat dua perempuan seksi dengan tulisan Insya Allah Helmi-Dedy, lingkaran angka 3 dan tugu kuda Simpang Lima Ratu Samban Bengkulu.

"Hal ini dapat menimbulkan rusuh, ketidak harmonisan di tingkat masyrakat dan dapat menimbulkan benci-membenci," ucap Ketua Tim, Agustam Rachman usai bertemu Ketua MUI Kota Bengkulu, Zul Efendi.

Ia juga menegaskan, sebelumnya sudah menjalin komunikasi secara informal kepada KPU dan Panwaslu Kota Bengkulu atas dugaan pelanggaran pada pilwakot 2018. Lantaran tidak terdaftar di KPU maupun Panwaslu akun tersebut, maka disarankan untuk melapor ke Polda Bengkulu.

"Kami sudah ke Polda Bengkulu, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bengkulu. Sebab akun facebook yang ditemukan pelanggaran tersebut tidak terdaftar maka ranahnya umum," kata Agustam akrab disapa. [nat/tri]