Dua Terpidana Mati Asal Rejang Lebong Ajukan Keringanan Hukuman

RMOLBengkulu. Dua terpidana mati yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga saat ini belum menjalani eksekusi lantaran masih mengupayakan keringanan hukuman.


RMOLBengkulu. Dua terpidana mati yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga saat ini belum menjalani eksekusi lantaran masih mengupayakan keringanan hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima melalui Kasi Pidana Umum, Eryanto mengatakan dua terpidana mati yang mengajukan keringanan hukuman itu yakni Zainal alias Bos otak pembuhan terhadap Yuyun tahun 2016 silam dan Jamhari Muslim pelaku pembunuhan satu keluarga di simpang Suban Air Panas pada 12 Januari 2019 lalu.

"Untuk terpidana mati Zainal alisa Bos, kami telah wawancara dengan kuasa hukumnya atau keluarga, mereka akan  mengajukan upaya hukum luar biasa berupa meminta pengampunan kepada Presiden atau grasi," kata Eryanto kepada RMOLBengkulu.

Atas upaya dari pihak terpidana mati tersebut, pihaknya telah membuat laporan secara berjenjang melalui Kejati Bengkulu untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung masih menunggu putusan dari pusat, sehingga pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait dengan upaya yang akan dilakukan oleh terpidana mati tersebut.

Sementara itu, untuk terpidana mati Jamharu Muslim sendiri menurut dia, pihak terpidana mengajukan upaya hukum kasasi.

"Untuk terpidana mati Jamhari, pihak pengacaranya 2 minggu yang lalu telah mengajukan upaya hukum kasasi dan kami sudah menyiapkan memori kontranya, mereka meminta keringanan agar tidak dijatuhi hukuman mati," imbuhnya. [ogi]