Dua Paket Kegiatan Senilai Rp 4 Miliar Lebih Terindikasi Bermasalah

RMOLBengkulu. Sepertinya himbauan aparat kepolisian terkait penggunaan material dari penambangan ilegal untuk kegiatan pembangunan, tak sepenuhnya dipatuhi. Hal itu menyusul dua paket pekerjaan di RSUD Lebong senilai Rp 4 miliar lebih, terindikasi menggunakan material ilegal.


RMOLBengkulu. Sepertinya himbauan aparat kepolisian terkait penggunaan material dari penambangan ilegal untuk kegiatan pembangunan, tak sepenuhnya dipatuhi. Hal itu menyusul dua paket pekerjaan di RSUD Lebong senilai Rp 4 miliar lebih, terindikasi menggunakan material ilegal.

Kedua paket itu, yakni penambahan ruang rawat inap rumah sakit sebesar Rp 2,09 miliar yang dikerjakan CV Putra Rejang Jaya dan pembangunan instalasi rawat inap penyakit sebesar Rp 2,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Rizky Jaya. Kedua kegiatan ini diketahui  bersumber dari suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan tahun anggaran (TA) 2018.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Edy Supriyanto, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada kedua kontraktor atas perihal tersebut.

"Sudah dua orang kita periksa untuk dimintai keterangan terkait temuan itu," ujar Edy, kepada RMOLBengkulu, Minggu (9/9) siang.

Dari keterangan sementara, kata Edy, keduanya membantah jika mereka telah menggunakan material ilegal dalam pembangunan tersebut.

Namun, keterangan mereka menurutnya tidak mendasar. Pasalnya, hingga sampai sekarang keduanya tidak bisa membuktikan jika material yang mereka gunakan berasal dari penambang material yang memiliki izin.

"Dalam waktu dekat kita akan cek langsung dilapangan. Karena, dalam aturan penggunaan material ilegal itu jelas dilarang," demikian Edy.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak CV Putra Rejang Jaya dan  CV Rizky Jaya, belum bisa dikonfirmasi. [tmc]