Dua Nama Masuk Ganti Bacaleg TMS, Salah Satunya Mantan Sekda

RMOLBengkulu. Dua nama masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sebagai pengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


RMOLBengkulu. Dua nama masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sebagai pengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tiga Bacaleg yang dinyatakan TMS, yakni Herawati Meninggal Dunia (MD) dari Bacaleg partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) II nomor urut 3.  Sedangkan, dua bacaleg lainnya mendapatkan tanggapan masyarakat, diantaranya Nahari Jum'ah dari partai PDIP Dapil 1 nomor urut 9, terindikasi sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkab Lebong yang tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Kemudian, Akmal Aktatur dari Partai Golkar Dapil II nomor urut 4, terpidana kasus tindak pidana umum (Pidum) namun tidak dicantumkan dalam SKCK dan tidak diumumkan.

Ketua KPUD Lebong, Shalahuddin Al Khidhr melalui Divisi Teknis Penyelengara dan Parmas, Yoki Setiawan, membenarkan informasi tersebut.

Ia mengaku, hingga hari terakhir pengajuan pengganti Bacaleg DPRD Lebong peserta pemilu 2019 hanya dua nama yang masuk, yaitu Nahari Jum'ah digantikan oleh mantan sekda Lebong, Mirwan Effendi. Selanjutnya, Herawati digantikan oleh Tris Tina Apriana yang masih berstatus mahasiswi.

"Hingga hari terakhir (Senin, red) kita hanya menerima dua nama pengganti bacaleg," kata Yoki, kepada RMOL Bengkulu, kemarin (10/9).

Sementara, Akmal Aktatur yang sebelumnya mendapatkan tanggapan masyarakat, belum diajukan pengganti oleh Parpol yang bersangkutan.

"Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi berkas yang akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 September mendatang," demikian Yoki. [ogi]