RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mendapat tambahan dua komisioner baru setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang penambahan anggota KPU daerah.
- Ramadhan Lazismu Bengkulu Berbagi Bersama Anak Yatim Dan Duafa
- Ribuan PNS Pemprov Wajib Kembalikan Uang Negara
- Sekda: SDM PDAM Perlu Dibina Per Jenjang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mendapat tambahan dua komisioner baru setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang penambahan anggota KPU daerah.
Kepastian tersebut berdasarkan pengumuman KPU RI nomor: 1172/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
Dari tujuh nama yang diumumkan, ada dua nama yang bakal menduduki jabatan Komisioner KPU Lebong sebagai tambahan, yakni Effan Lavandes, dan Yayan Hardian.
Sedangkan, lima nama lainnya yang masuk sebagai cadangan. Seperti Kasubbag Rapat Sekretariat DPRD Lebong, Yunita Fitri Yanti, disusul empat nama lainnya yaitu Nopen Azwar, Risman Yanuardo, Redi Jangjaya, dan Erwan Tosari.
Kepada RMOLBengkulu, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, membenarkan informasi tersebut. Dikarenakan pihaknya baru menerima salinan pengumuman.
"Sedangkan untuk tindak lanjut terkait penambahan dua komisioner tersebut kami menunggu petunjuk selanjutnya," singkat Khidhr.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2018, dalam sidang putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018, ditetapkan bahwa jumlah anggota KPU untuk tingkat kabupaten/kota adalah 5 orang. Jumlah tersebut dimaksudkan untuk mengimbangi beban kerja penyelenggara Pemilu, mengingat Pileg dan Pilpres pada 2019 yang dilaksanakan secara serentak. [ogi]
- Mercure Bengkulu Hadirkan Paket Family Fun
- Masuk Babak Akhir, Pelantikan Tunggu SK Bupati
- Melalui PKH, Keluarga Yuyun Sukses Berjualan Oleh-oleh Khas Bengkulu