DPRD Kota Sahkan Perda Perangkat Daerah

RMOL. DPRD Kota Bengkulu mengesahkan peraturan daerah mengenai susunan perangkat daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Pengesahan Perda dilakukan melalui sidang paripurna dan DPRD Kota dan sepakat menyetujui Raperda pembentukan serta susunan perangkat daerah menjadi Perda, sehingga pengesahannya dilakukan bersama Pemerintah Kota Bengkulu.


RMOL. DPRD Kota Bengkulu mengesahkan peraturan daerah mengenai susunan perangkat daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Pengesahan Perda dilakukan melalui sidang paripurna dan DPRD Kota dan sepakat menyetujui Raperda pembentukan serta susunan perangkat daerah menjadi Perda, sehingga pengesahannya dilakukan bersama Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bengkulu, oleh juru bicara Badan Legislasif (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Rena Anggraini, "Dari 33 Satuan Perangkat Daerah (SKPD) 9 Kecamatan dan 67 Kelurahan, berdasarkan amanat PP nomor 18 tahun 2016 menjadi 29 SKPD, 7 Kecamatan dan 67 Kelurahan," Kata Rena, dalam penyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda, saat Paripuran DPRD Kota Bengkulu, Rabu (14/7/2016).

Lanjut Rena politisi PKS tersebut, adapun susunan perangkat daerah yang disahkan, adalah pertama Sekretariat Kota Bengkulu tipe B, Sekretariat DPRD Kota Bengkulu tipe B, Inspektorat Kota Bengkulu tipe A.

Kemudian untuk Dinas tipe A terdiri dari 5 Dinas, pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana.

Untuk Dinas tipe B terdiri dari 12 Dinas, yaitu Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindusterian dan Perdagangan, Dinas Koprasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kebersihan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman modal dan terpadu, Dinas Kelauatan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP.

"Dinas tipe C terdiri dari 5 Dinas, pertama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Statistik dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian," papar Rena.

Diketahui rapat paripurna Penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bengkulu, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, didampingi oleh, Wakil ketua I Yudi Darmawansyah dan Wakil Ketua II Tengku Zulkarnain dan dari Pemerintah Kota Bengkulu diwakili oleh Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosia Linda. [R90]