DPRD BU Mulai Hearing Raperda Perubahan RPJMD

RMOLBengkulu. Dihari kedua hearing DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016-2021, Selasa (19/3) di Ruang Paripurna DPRD BU.


RMOLBengkulu. Dihari kedua hearing DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016-2021, Selasa (19/3) di Ruang Paripurna DPRD BU.

Dalam hal itu pihak eksekutif tidak bisa menunjukkan regulasi yang bisa meyakinkan pihak legislatif sesuai ketentuan pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang dijadikan sebagai landasan untuk membahas RPJMD yang telah disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mian pada Senin 4 Maret 2019 lalu.

Dedy Syafroni dari fraksi Merah Putih ini menyampaikan kalau yang ia baca pada pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 berbunyi, dalam rangka efektifitas perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun.

"Perubahan mendasar sebagaimana dimaksud ayat satu huruf c mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konplik sosbud, ganggauan keamanan, pemekaran daerah, atau kebijakan nasional. Makanya saya ragu karena RPJMD ini kita sahkan tanggal 16 Agustus 2016, jadi kalau berpedoman dengan aturan yang ada disini RPJMD kita ini belum sampai tiga tahun,” jelasnya. [nat]