Meski menilai perikehidupan pers di Indonesia pada 2017 menunjukkan kondisi sedikit lebih baik, namun Dewan Pers menyimpulkan kehidupan pers di Indonesia secara umum masih menyisakan kekhawatiran.
- Gerindra Minta Sri Mulyani Jelaskan Kenapa Jokowi Tak Tahu Soal THR
- PDIP Yakin Golkar Tidak Mungkin Balik Arah
- Saah... David-Bakhsir Benar-Benar Menang Di TPS 5
Baca Juga
Meski menilai perikehidupan pers di Indonesia pada 2017 menunjukkan kondisi sedikit lebih baik, namun Dewan Pers menyimpulkan kehidupan pers di Indonesia secara umum masih menyisakan kekhawatiran.
Disebutkan bahwa makin marak praktik bisnis media yang tidak profesional. Selain itu, penyalahgunaan profesi wartawan. Dewan Pers memakai istilah jurnalisme anarkis untuk menjelaskan praktik jurnalisme yang ketaatannya pada etika jurnalisme masih rendah, berkolaborasi dengan praktik bisnis maupun kepentingan praktis atas tujuan politis tertentu
Menanggapi pernyataan Dewan Pers, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI Pusat), Ilham Bintang, mengatakan, tidak pas bila istilah anarkis dipakai untuk wartawan atau media yang tak bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik yang benar.
"Istilah anarkis tidak dikenal dalam dunia pers, hanya digunakan dalam aksi massa. Anarkis aktivitas fisik, sedangkan wartawan atau media adalah aktivitas yang berfungsi menyalurkan pendapat umum secara intelektual," tegas Ilham. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Namun, Ilham mengakui bahwa AD/ART PWI sendiri telah melarang pengurusnya merangkap jabatan di parpol. Secara substansial, pengurus yang maju ke pemilihan kepala daerah 2018 otomatis sama dengan merangkap jabatan di parpol. Karena itu harus berhenti atau non aktif. DK PWI Pusat juga menentukan sikap bahwa wartawan yang terlibat dalam tim sukses pasangan calon (timses paslon) harus berhenti atau non aktif dari profesi wartawan.
"Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya demi kepentingan rakyat dan kelangsungan demokrasi," jelas dia.
DK PWI telah membentuk satu tim yang mengawasi para anggota PWI di seluruh Indonesia yang menjadi timses paslon di beberapa Pilkada. DK PWI akan mengumumkan nama-nama mereka dalam waktu dekat. Bahkan, ada nama-nama yang diduga menggadaikan organisasi untuk kepentingan pasangan calon.
"Data-data mengenai itu sedang diverifikasi oleh tim," kata Ilham.
Soal media massa yang jelas-jelas dimiliki oleh pengurus Parpol, Ilham menyatakan bahwa DK PWI memiliki datanya. Ilham mengklaim, media-media partisan itu sudah mendapat teguran keras bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. Yang paling mengerikan menurut dia adalah hancurnya rating media-media tersebut.
"Artinya, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan pada media dimaksud. Lebih memprihatinkan wartawannya, ditolak kehadirannya di mana-mana. Media yang kehilangan kepercayaan publik memang bisa dianggap selesai sudah hidupnya," ujar dia.
Pada prinsipnya, tambah Ilham, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi, yang lebih tinggi dari aturan hukum dan AD/ART. Menurut dia, wartawan independen bukan berarti tak berpihak.
"Keberpihakan wartawan ialah pada kepentingan rakyat dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK PWI," tutupnya. [ogi]
- SBY Dan Prabowo Harus Duduk Bareng Kalau Mau Jokowi Kalah
- Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Seharusnya Lebih Simpel
- Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah