Prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dini dari kedinasan. Setelah kembali menjadi warga sipil maka ia dapat menggunakan hak politiknya untuk maju di Pilkada 2018.
- Sukarno Unggul, Sutrisno Mundur Dari Kursi Ketua PDIP
- Doli Kurnia: Ambil Alih TMII, Pemerintah Selamatkan Aset Negara
- IIPG Peringati Hari Kartini Bersama Nakes Dan Ojek Online Perempuan
Baca Juga
Prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dini dari kedinasan. Setelah kembali menjadi warga sipil maka ia dapat menggunakan hak politiknya untuk maju di Pilkada 2018.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Keluarga Besar TNI se-Gartap 1/Jakarta Tahun 2017, di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (12/1).
Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa keinginan berpolitik merupakan hak perorangan yang diatur oleh undang-undang. Bagi prajurit TNI sendiri apabila ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.
"Proses pengajuan pensiun dini melewati beberapa tahapan hingga mendapat persetujuan pimpinan TNI dan Presiden. Begitu juga halnya dengan pengajuan pensiun dini Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah melewati proses dan sudah disetujui oleh Presiden," jelasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Terkait personel yang tidak lulus verifikasi dalam bursa Pilkada dapat kembali ke kedinasan, Sabrar Fadhilah menyampaikan bahwa prajurit TNI yang memilih jalannya untuk berkarier di bidang politik telah melewati proses internal TNI dan didasari dengan pertimbangan yang matang serta dihadapkan dengan segala resiko yang mungkin terjadi.
"Prajurit TNI tersebut harus siap menghadapi resiko apabila tidak lulus verifikasi, karena belum adanya aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI," katanya. [ogi]
- Dipertanyakan, Jokowi Masih Diam Soal PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg
- Panwaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Beredarnya Posko JOIN 2019
- Kisruh Keppres Libur Pilkada, Bawaslu: Substansinya Yang Penting Libur