RMOLBengkulu. Pasangan calon (Paslon) perseorangan bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal mengajukan pra peradilan pasca di tetapkan tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan pencatutan berkas dukungan KTP.
- Ini Respon Tiga Kementerian Soal Dugaan Dampak PGE Hulu Lais
- Puluhan Orang Berpeluang Ikut Lelang Jabatan Sekda
- Kasus Pembunuhan Pasutri, Terdakwa dan JPU Banding
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pasangan calon (Paslon) perseorangan bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal mengajukan pra peradilan pasca di tetapkan tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan pencatutan berkas dukungan KTP.
Kuasa Hukum Paslon SAHE, Tarmizi Gumay mengatakan, saat ini dirinya telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Pengadilan Negeri (PN) Curup untuk didaftarkan.
"Kita akan melakukan pra peradilan, tadi surat kuasanya telah saya daftarkan ke Pengadilan," kata Tarmizi dikonfirmasi via telpon, Senin (20/7).
Dilakukannya pra peradilan terhadap penetapan tersangka Paslon SAHE tersebut karena pihaknya menilai perkara yang terjadi merupakan bukan pidana umum, melainkan pidana khusus atau Lex Specialis.
Proses pra peradilan sendiri ditambahkan dia, akan diajukan Selasa (20/7) besok ke Pengadilan Negeri Klas IB Curup.
"Pengadilan Negeri Klas IB Curup menerima surat kuasa atas nama Achmad Tarmizi Gumay dan Partners, tetapi kami belum tahu surat kuasa itu untuk apa," singkatnya. [tmc]
- Juni, 47 Paket Proyek Rejang Lebong Ditargetkan Selesai Tender
- Ini Penjelasan Kades Perugaian Soal Proyek DD
- Lebong Dapat Puluhan Bantuan Alsintan Dari Kementan