Ditetapkan Tersangka, Paslon SAHE Bakal Ajukan Pra Peradilan

RMOLBengkulu. Pasangan calon (Paslon) perseorangan bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal mengajukan pra peradilan pasca di tetapkan tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan pencatutan berkas dukungan KTP.


RMOLBengkulu. Pasangan calon (Paslon) perseorangan bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal mengajukan pra peradilan pasca di tetapkan tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan pencatutan berkas dukungan KTP.

Kuasa Hukum Paslon SAHE, Tarmizi Gumay mengatakan, saat ini dirinya telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Pengadilan Negeri (PN) Curup untuk didaftarkan.

"Kita akan melakukan pra peradilan, tadi surat kuasanya telah saya daftarkan ke Pengadilan," kata Tarmizi dikonfirmasi via telpon, Senin (20/7).

Dilakukannya pra peradilan terhadap penetapan tersangka Paslon SAHE tersebut karena pihaknya menilai perkara yang terjadi merupakan bukan pidana umum, melainkan pidana khusus atau Lex Specialis.

"Inikan bukan pidana umum, ini pidana Lex Specialis, polisi menetapkan pidana umum, mestinya kan ada proses di verifikasi dulu, di Gakumdu dulu, sedangkan di surat penetapan itu tidak ada proses-proses itu," bebernya.


Proses pra peradilan sendiri ditambahkan dia, akan diajukan Selasa (20/7) besok ke Pengadilan Negeri Klas IB Curup.

Sementara itu, Humas Pengadilan Klas IB Curup, Riswan Herafiansyah membenarkan jika Pengadilan Negeri Curup telah menerima surat kuasa atas nama Achmad Tarmizi Gumay dan Partners yang diberi kuasa oleh Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah.



"Pengadilan Negeri Klas IB Curup menerima surat kuasa atas nama Achmad Tarmizi Gumay dan Partners, tetapi kami belum tahu surat kuasa itu untuk apa," singkatnya. [tmc]