RMOLBengkulu. ArtisVanessa Angel (VA) hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Dia pun telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
- Penerapan PPKM Level 4 Kota Bengkulu, Perbatasan Diperketat
- Pemprov Keluarkan Kebijakan Strategis Penyaluran KUR di Bengkulu
- Berlaku 3 Sampai 20 Juli, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca Juga
RMOLBengkulu. Artis Vanessa Angel (VA) hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Dia pun telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (5/1), polisi menyita beberapa barang bukti, yakni sprei putih, satu kotak alat kontrasepsi dan barang pribadi Vanessa Angel.
"Untuk VA, polisi menyita beberapa barang diantaranya, satu unit telefon selular, satu sprei putih, satu kotak kondom, satu kacamata dan satu celana dalam warna ungu dari Vanessa Angel," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, Minggu (6/1).
Sebelumnya diberitakan bahwa saat digerebek polisi, Vanessa Angel tengah melakukan hubungan suami istri dengan pengusaha berinisial R. Sedangkan AS baru masuk ke kamar dan belum sempat melayani konsumennya.
Pihak kepolisian juga sudah menahan ES dan TN yang diduga sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Vanessa Angel, model majalah dewasa Avriellya Shaqila (AS) juga turut diperiksa karena terlibat kasus prostitusi online tersebut.
Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan. dikutip RMOLSumsel. [ogi]
- Amien Rais Dilecehkan, Sekjen Fokal IMM Laporkan Syakieb Sungkar Ke Polisi
- Gubernur Rohidin: Puasa Membuat Tubuh Sehat dan Kuat Menjalankan Ibadah
- Pencoblosan Di Lapas, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu: Alhamdulillah Berjalan Tertib & Kondusif