RMOLBengkulu. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun di sebelah kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam beberapa tahun terakhir, hingga saat ini belum beroperasi.
- Soal Proyek DD, Kades Gunung Agung Tolak Dikonfirmasi
- Selama Ramadhan, Wabup Minta Pelayanan Tetap Prima
- Harga Daging Ayam Dan Telur Naik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun di sebelah kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam beberapa tahun terakhir, hingga saat ini belum beroperasi.
Padahal, pembangunan MPP ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada tahun 2018 silam.
Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani saat dikonfirmasi mengatakan, bangunan MPP akan mulai beroperasi apabila sarana dan prasarana (sapras) dinyatakan sudah lengkap.
"Yang namanya pelayanan publik itu saprasnya harus lengkap. Misalnya, seperti mesin ATM dan sebagainya dibutuhkan sebagai saranan penunjang," ujarnya belum lama ini di ruang kerjanya.
Bangunan Mal ini nanti akan diintegrasikan lintas sektor. Sehingga masyarakat tak perlu mendatangi banyak tempat.
Misalnya, seperti pengurusan administrasi dan kependudukan di Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BPJS, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Perkim.
Kemudian, penerbitan kartu kuning atau AK-1 bagi pencari kerja dari Dinaskertrans, perpajakan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, hingga soal perizinan dari DPM-PTSP Lebong.
"Informasinya memang begitu, masih menunggu verifikasi Kemenpan RB. Yang pastinya, kita berharap segera beroperasi secepatnya," demikian sekda. [tmc]
- Festival Budaya Meriahkan HUT Curup 138
- Masyarakat Soroti Proyek DD Tanpa Plang Nama Di Kecamatan Kaur Utara
- Sambut Ramadhan, Lazismu Bengkulu Gelar Back To Masjid