Direkom KPK Sejak 2018, MPP Tak Kunjung Beroperasi

RMOLBengkulu. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun di sebelah kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam beberapa tahun terakhir, hingga saat ini belum beroperasi.


RMOLBengkulu. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun di sebelah kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam beberapa tahun terakhir, hingga saat ini belum beroperasi.

Padahal, pembangunan MPP ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada tahun 2018 silam.

Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani saat dikonfirmasi mengatakan, bangunan MPP akan mulai beroperasi apabila sarana dan prasarana (sapras) dinyatakan sudah lengkap.

"Yang namanya pelayanan publik itu saprasnya harus lengkap. Misalnya, seperti mesin ATM dan sebagainya dibutuhkan sebagai saranan penunjang," ujarnya belum lama ini di ruang kerjanya.

Bangunan Mal ini nanti akan diintegrasikan lintas sektor. Sehingga masyarakat tak perlu mendatangi banyak tempat.

Misalnya, seperti pengurusan administrasi dan kependudukan di Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BPJS, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Perkim.

Kemudian, penerbitan kartu kuning atau AK-1 bagi pencari kerja dari Dinaskertrans, perpajakan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, hingga soal perizinan dari DPM-PTSP Lebong.

"Informasinya memang begitu, masih menunggu verifikasi Kemenpan RB. Yang pastinya, kita berharap segera beroperasi secepatnya," demikian sekda. [tmc]