Diperiksa BK, Ariyono Gumay: Tidak Ada Satu Pasal Pun Yang Saya Langgar

RMOLBengkulu. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay, Senin (2/03) siang memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) Dewan Kota untuk menyampaikan pembelaan terkait pelaporan fraksi PAN terhadap dirinya.


RMOLBengkulu. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay, Senin (2/03) siang memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) Dewan Kota untuk menyampaikan pembelaan terkait pelaporan fraksi PAN terhadap dirinya.

Ariyono sendiri diperiksa oleh BK selama satu jam lebih. Nampak dirinya sudah menyiapkan berkas pembelaan yang akan ia sampaikan. Perihal kop surat yang dipermasalahkan, menurutnya surat tersebut tidak melanggar aturan dan tidak ada yang salah dengan surat yang dikirimkannya kepada Walikota Helmi Hasan.

"Tidak ada satu pasal pun dalam tata tertib dan kode etik yang saya langgar. Soal kop juga tidak ada masalah, karena tidak ada kesamaan identik dengan kop DPRD," tegas Ariyono ketika dibincangi awak media usai dirinya diperiksa BK.

Menurutnya sangat tidak beralasan jika kemudian surat yang dilayangkannya kemudian dipermasalahkan. Ia pun merasa tidak ada yang salah dengan surat yang dibuatnya.

"Surat itu atas nama pribadi, tidak menggunakan nomor lembaga dan tidak pakai stempel dewan," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota, Ariyono Gumay dan ditujukan langsung kepada Walikota Helmi Hasan.

Dalam surat tersebut, Ariyono menyebut bahwa anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota senilai 35 milyar tidak pernah masuk didalam pembahasan anggaran sehingga terkesan disebut 'anggaran siluman'.

Surat tersebut akhirnya berbuntut panjang hingga menimbulkan reaksi keras dari fraksi PAN DPRD Kota hingga berujung pengaduan ke BK DPRD karena dinilai telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan. [tmc]