RMOLBengkulu. Pasca laporan yang dilayangkan oleh Presiden Lektra Deno Marlandone di Bareskrim Polri pada Jumat (4/1) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah angkat bicara .
- Optimis Raih WBK, Rutan Bengkulu Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2024
- TNI AD Mulai Renovasi Rumah Zohri, Juara Dunia Lari Cepat
- Nikita Willy, Sebelum Hidup Mewah, Telur Dadar Nikmat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pasca laporan yang dilayangkan oleh Presiden Lektra Deno Marlandone di Bareskrim Polri pada Jumat (4/1) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah angkat bicara .
Disampaikan Rohidin Mersyah pada RMOLBengkulu bahwa Upah pungut pajak itu dibayarkan sesuai Undang-undang mulai dari Januari sampai dengan Desember sesuai dengan capaian target yang ditetapkan.
Dibayarkan setiap 3 bulan sekali belaku untuk seluruh Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota seluruh Indonesia,†kata Rohidin Mersyah Kepada RMOL Bengkulu
Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan UU. Dan Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun,†sambung Rohidin.
Rohidin menuturkan bahwa kejadian ini mengingatkan saya untuk lebih berhati-hati. Kontrol dari masyarakat begitu baik untuk kemajuan Bengkulu.
Komentar saya, ini bukti sayang meraka terhadap Bengkulu terima kasih,†tutup Rohidin. [ogi]
- Sidang Korupsi Hibah Koni, Jaksa Panggil Kepala BPKD Bengkulu
- PWI Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu Yang Tersebar Di Jakarta
- Pemeriksaan Angkutan Lebaran Hingga Tes Urine