RMOLBengkulu. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi untuk optimalkan penerimaan pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Wajib Ikut Apel Gabungan
- Dalmuji Sebut Penyakit PDAM Sudah Kronis
- Antisipasi Kasus Asusila, 12 Mahasiswa PTIK Ke Bengkulu Utara
Baca Juga
RMOLBengkulu. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi untuk optimalkan penerimaan pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
Begitu dikemukakan Kepala BKD Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Pendapatan, Rodi Hartono kepada RMOLBengkulu.
Menurutnya, dalam program Rencana Aksi Daerah (RAD) KPK akan menggelar rapat pembahasan kerja sama pada tanggal 16 Juli 2019 di Kantor Gubernur Bengkulu sebagaimana surat edaran KPK RI dengan nomor: B/4985/KSP.00/10-16/06/2016 tertanggal 18 Juni 2019.
"Jadi, mereka (KPK, red) nanti akan monitor bagaimana perkembangan penerimaan pendapatan daerah," kata Rudi, Jum'at (21/6) siang.
Dia menjelaskan, daftar wajib pajak maupun pengelolaan aset akan menjadi pembahasan nantinya. Lebih jauh, ia mengatakand aftar wajib pajak meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, dan reklame memang diakomodir pihaknya.
Sedangkan, untuk BMD meliputi tanah dan bangunan diakomodir langsung bidang aset. "Jadi, tugas kita ya kooperarif melaporkan perkembangan perpajakan sebagaimana komitmen dalam rencana aksi daerah," sambungnya.
- 20 Persen BUMDes Di Rejang Lebong Sudah Punya Produk Olahan
- Dinsos Kaur Akan Mengunjungi Nopi Julianto
- Pilkada Serentak, Tidak Semua Instansi Di Rejang Lebong Libur