Dewan Pers Tak Bisa Tolerir Praktik Wartawan Minta THR

RMOLBengkulu. Dewan Pers mengimbau instansi pemerintah dan swasta untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers, perusahaan pers, atau wartawan.


RMOLBengkulu. Dewan Pers mengimbau instansi pemerintah dan swasta untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya  (THR) dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers, perusahaan pers, atau wartawan.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melalui surat imbauan tertanggal 13 Mei 2019

"Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers," tulisnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah.

Surat imbauan itu ditujukan kepada Menteri Sekretarias Negara, Sekretaris Jenderal DPR, Panglima TNI, Kepala  Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, pimpinan badan usaha milik negara/daerah, pimpinan perusahaan, kepala biro hubungan masyarakat dan protokoler pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Disisi lain, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Bahkan, kata dia, sikap itu untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang marak saat ini.

"Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun tunjangan hari raya," kata Yosep.

Ia pun mengimbau agar instansi pemerintah dan swasta menolak bila ada wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan.

"Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke Dewan Pers," tegas Yosep.

Adapun perusahaan dan asosiasi yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Selain itu, ada konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Kami juga mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR atau sumbangan apa pun terkait Idul Fitri 1439 Hijriah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers," ujar Yosep dilansir RMOL.id.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. [tmc]