Dewan Bengkulu Kantongi Hasil Konsultasi Ke KPI Pusat

RMOLBengkulu. Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu belum lama ini melakukan konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kedatangannya perihal rekrutmen Anggota KPID yang baru.


RMOLBengkulu. Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu belum lama ini melakukan konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kedatangannya perihal rekrutmen Anggota KPID yang baru.

Dalam kunjunggannya, mereka diterima langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rejeki, menyampaikan, rencana pihaknya melakukan proses rekrutmen Anggota KPID Bengkulu periode 2019-2022. Pasalnya, kepengurusan KPID Bengkulu yang sekarang sudah akan habis masa baktinya.

"Bagaimana proses yang harus kami lalu dan mekanismenya seperti apa,” katanya ke Wakil Ketua KPI Pusat.

Sementara itu, menurut Rahmat, kewenangan rekrutmen Anggota KPID berada sepenuhnya di DPRD yakni Komisi I.

"DPRD dapat melakukan proses pemilihan dan sebelumnya membentuk tim panitia seleksi. Kewenangan itu ada di tangan DPRD karena bisa juga memberi mandate untuk membentuk panitia seleksi,” terangnya saat menanggapi pertanyaan wakil rakyat itu.

Disisi lain, tim panitia seleksi terdiri dari kalangan akademis, tokoh masyarakat dan lainnya. "Untuk melakukan seleksi, Undang-undang Penyiaran menjadi pedoman. Semua peraturan seleksi harus dapat adil bagi semua calon. Jika ada PNS yang ikut serta harus mendapatkan izin berhenti sementara dan untuk batasan umur sebenarnya tidak ada aturan tapi sebaiknya 35 ke atas agar lebih matang khususnya ketika mengambil keputusan,” tutup Rahmat dilansir laman resmi KPI.

Dalam kesempatan itu, Rahmat meminta DPRD untuk memilih Anggota KPID yang bebas atau bersih dari kepentingan media atau lembaga penyiaran. [tmc]