BEM FH UNIB Dibeku, Sejumlah Menteri Hingga DPR Disurati

BEM FH UNIB mendatangi Kantor Ombudsman Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu
BEM FH UNIB mendatangi Kantor Ombudsman Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (BEM FH UNIB) terus melakukan pembelaan atas pembungkaman kebebasan berpendapat di dalam kampus yang dilakukan pimpinan akademik Fakultas Hukum UNIB.


Hal itu dilakukan pasca keluarnya surat keputusan dengan Nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan kepengurusan BEM FH UNIB yang ditandatangi oleh Dekan FH UNIB.

Gubernur BEM FH UNIB Maulana Taslam menuturkan, terkait konflik yang terjadi antara lembaga intra kampus dan pihak fakultas saat ini telah dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Bengkulu. 

Hal itu dilakukan kepengurusan BEM FH UNIB untuk mengetahui apakah adanya dugaan maladministrasi terhadap SK pembekuan kepengurusan BEM FH UNIB tersebut.

“Agar pembungkaman seperti berujung pembekuan ini tidak terulang kembali karena kampus harus menjamin kebebasan akademik,” kata Maulaa Taslam. 

Selain Ombudsman, sambung Taslam, beberapa kementerian dan lembaga yang berwenang dalam dunia pendidikan juga turut di surati oleh BEM FH UNIB.

Diantaranya,  Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi X DPR RI.

Tidak hanya itu, DPRD Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu, Rektor Universitas Bengkulu serta Senat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu juga ikut disurati oleh Kepengurusan BEM FH.

Taslam juga menambahkan, bahwa sejatinya tujuan daripada kritik yang disampaikan oleh BEM Fakultas Hukum UNIB dan Ormawa adalah serta merta untuk mengharapkan perbaikan di Fakultas Hukum, tetapi tidak direspon baik oleh pimpinan.

Kritik yang disampaikan mahasiswa, lanjut Taslam, bukan malah dijadikan bahan evaluasi tetapi justru dipakai untuk membungkam mahasiswa. 

“Pendekatan yang dilakukan bukan lagi pendekatan humanis ataupun pendekatan kekeluargaan tetapi justru menggunakan pendekatan kekuasaan dan represifitas,” tutup Maulana Taslam.