RMOLBengkulu. Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong memastikan telah menyurati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
- Realisasi KUR Empat Kali Lipat Dari Dana Pemerintah, Menko Airlangga Puji Kinerja BPD
- Ikut Lelang Jabatan Bengkulu Utara Bukan Berarti Tergiur TPP, Tapi...
- Sambut Ramadhan, Lazismu Bengkulu Gelar Back To Masjid
Baca Juga
RMOLBengkulu. Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong memastikan telah menyurati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Edaran tersebut terkait tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Sesuai dengan petunjuk atasan. Sudah kami surati tertanggal 25 Mei 2019," kata Inspektur Ipda Lebong, Jauhari Chandra melalui Sekretaris, Andi Febriansyah, kemarin (31/5) siang.
Terkait adanya kerugian negera atau temuan lainnya, dirinya mengingatkan agar OPD terkait segera menelusurinya, dan pihak ke-3 dapat segera mengembalikan kerugian negera tersebut.
"Progres tindaklanjut selama 60 hari. Jadi, silahkan OPD masing menindak lanjuti hasil temuan BPK. Hasil tindak lanjut diserahkan ke Inspektorat," terang Andi.
Dia menyampaikan, tindaklanjut yang dimaksud yaitu sesuai dengan rekomendasi BPK yang tercantum dalam LHP BPK TA 2018.
"Artinya, nanti Inspektorat akan melakukan rekonsiliasi atau penantauan tindak lanjut OPD. Karena hasil tindak lanjut akan kami kirimkan ke BPK," demikian Andi. [tmc]
- Menko Airlangga: THR Untuk Perkuat Daya Beli Dan Gerakkan Kinerja Ekonomi
- Parah!!! Tunggakan Pajak Plat Merah Lebong Capai Rp 439 Juta
- Jelang Lebaran, 10 Desa Belum Cair DD dan ADD Tahap II