Desak OPD Tindaklanjuti Temuan BPK

RMOLBengkulu. Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong memastikan telah menyurati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.


RMOLBengkulu. Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong memastikan telah menyurati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Edaran tersebut terkait tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Sesuai dengan petunjuk atasan. Sudah kami surati tertanggal 25 Mei 2019," kata Inspektur Ipda Lebong, Jauhari Chandra melalui Sekretaris, Andi Febriansyah, kemarin (31/5) siang.

Terkait adanya kerugian negera atau temuan lainnya, dirinya mengingatkan agar OPD terkait segera menelusurinya, dan pihak ke-3 dapat segera mengembalikan kerugian negera tersebut.

"Progres tindaklanjut selama 60 hari. Jadi, silahkan OPD masing menindak lanjuti hasil temuan BPK. Hasil tindak lanjut diserahkan ke Inspektorat," terang Andi.

Dia menyampaikan, tindaklanjut yang dimaksud yaitu sesuai dengan rekomendasi BPK yang tercantum dalam LHP BPK TA 2018.

"Artinya, nanti Inspektorat akan melakukan rekonsiliasi atau penantauan tindak lanjut OPD. Karena  hasil tindak lanjut akan kami kirimkan ke BPK," demikian Andi. [tmc]