Demi Petani Sawit, Massa Sodorkan Harapan Keadilan Di PN Argamakmur

RMOL. Jelang sidang kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), terhadap terdakwa pasutri Poniran (48) dan Manisem (47) warga Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko dengan agenda putusan sidang pada Kamis (27/10/2016) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur. Massa dari Ikatan Pemuda Kabupaten Mukomuko (IPKM) dan HMI Cabang Bengkulu, melakukan aksi damai di depan kantor PN Argamakmur.


RMOL. Jelang sidang kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), terhadap terdakwa pasutri Poniran (48) dan Manisem (47) warga Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko dengan agenda putusan sidang pada Kamis (27/10/2016) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur. Massa dari Ikatan Pemuda Kabupaten Mukomuko (IPKM) dan HMI Cabang Bengkulu, melakukan aksi damai di depan kantor PN Argamakmur.

Berlangsung 1.5 jam sejak pukul 11.25 WIB beberapa diantaranya berpakaian petani dan majelis hakim, melakukan long march dari Masjid Agung Baitul Makmur ke Kantor PN Argamakmur, mereka mengharapkan keadilan atas apa yang dialami petani sawit ersebut.

Puluhan massa ini selanjutnya berorasi dan tiga orang perwakilan diantaranya diterima langsung oleh pihak PN Argamakmur untuk menyampaikan langsung tuntutannya.

Dalam orasinya, perwakilan IPKM, Agus Aswandi, Selasa (25/10/2016) mengharapkan, kapada majelis hakim yang menyidangkan Poniran dan istrinya dapat menegakkan keadilan se adil-adilnya.

"Kami menganggap keduanya adalah korban dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami berharap Poniran dan Manisem dibebaskan dari segala tuntutan, kami juga berharap dukungannya agar majelis hakim dapat memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Karena diperkirakan ada 200 kk yang akan bernasib sama dengan Poniran," harapnya di ikuti seruan takbir puluhan massa.

Selain itu, Ketua HMI Cabang Bengkulu, Niko Ryoza Oscar, menduga ada kejanggalan dalam perkara tersebut salah satunya mengenai objek perkara yang diperkarakan itu. Sebanyak 820 kg Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat ini berkisar Rp 1.200 maka dengan nilai jualnya itu masuk dalam tindak pidana ringan dengan hakim tunggal, namun kenyataanya diselenggarakan dengan acara biasa dengan tiga orang majelis hakim.

"Poniran dan istri mengambil TBS dari sawit yang ditanamnya sendiri. Apakah itu mencuri? Kemudian PT DDP hanya melakukan perjanjian sepihak dengan PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang mengklaim memiliki lahan tersebut, padahal keterangan ahli dari BPN tidak pernah mendapat laporan bahwa peralihan Hak Guna Usaha ini telah didaftarkan," bebernya.

Niko sapaan akrabnya, sangat berharap kepada majelis hakim kedua terdakwa tersebut dapat di vonis bebas dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Pada sidang putusan Kamis mendatang, kita belum tentukan akan hadir atau tidak. Yang jelas kami bergerak berdasarkan rasa kemanusiaan bukan hal lain, apa yang diharapkan bersama dapat menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Ketua PN Argamakmur, Doddy Hendrasakti, melalui Humas PN, Agung Hartato, meyakinkan bahwa majelis hakim akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Terkait dengan kepemilikan lahan seperti yang disampaikan, hal tersebut terpisah dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"Kita akan tegakan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Agung Hartato.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Poniran dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun kurungan penjara sedangkan Manisem dituntut 8 bulan kurungan penjara di jerat pasal 363 KUHP ayat 1 No 4. [N14]