Deadline Evaluasi IUP, Gebernur Diminta Cabut Izin Tambang Bermasalah

2 Januari 2017, merupakan batas akhir masa evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubata oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 tahun 2015 Tenatang Tata Cara Evaluasi IUP Minerba, bahwa dimana setiap IUP yang masih berstatus Non Clear and Clean (non CnC) harus dicabut atau diakhiri.


2 Januari 2017, merupakan batas akhir masa evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubata oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 tahun 2015 Tenatang Tata Cara Evaluasi IUP Minerba, bahwa dimana setiap IUP yang masih berstatus Non Clear and Clean (non CnC) harus dicabut atau diakhiri.

Untuk diketahui, aspek yang dievaluasi agar IUP berstatus CnC hanyalah administrasi, kewilayahan, teknis lingkungan, serta kewajiban finansial.

Diungkapkan Manager Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu Uli Arta Siagian kepada RMOL Bengkulu, tercatat dari data yang diperoleh saat ini IUP mineral dan batubara yang ada di Provinsi Bengkulu sebanyak 49 IUP, dimana jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data Kementerian ESDM. Jumlah IUP yang ada saat ini dinyatakan menciut atau berkurang pasca dikeluarkannya pengumuman penetapan IUP CnC ke-20 oleh Kementerian ESDM dengan Nomor 1658.Pm/04/DJB/2016 yang membatalkan CnC IUP mineral dan batubara sebanyak 51 IUP dan pencabutan 8 IUP oleh Bupati Kabupaten Mukomuko Ichwan Yunus pada tahun 2015 lalu.

"Gubernur harus tentukan sikap dengan berakhirnya masa evaluasi IUP mineral dan batubara pada 2 Januari lalu,  yang mana masih berstatus Non Clean and Clear itu sesuai aturan harus d cabut. Dimana saat ini IUP yang ada d Provinsi Bengkulu sebanyak 49 IUP," kata Uli.

Setelah dilakukan analisis data kembali, dari 49 IUP yang tersisa per November 2016, ada sebanyak 19 IUP bermasalah. 6 IUP telah berakhir hingga Januari 2017 dan tidak CnC, kemudian 10 IUP telah berakhir hingga Januari 2017, dan 3 IUP tidak CnC meski masa berlakunya belum berakhir. Melihat kondisi tersebut, Yayasan Genesis Bengkulu mendesak Gubernur Ridwan Mukti untuk segera mencabut IUP pertambangan yang masih bermasalah tersebut dan memastikan perusahaan bertanggung jawab memulihkan kembali lingkungan dan membayarkan kewajiban finansial yang masih tertunggak.

"Gubernur Ridwan Mukti, harus segera mencabut 19 IUP yang masih bermasalah dan habis massa berlakunya tersebut. Jika tidak, maka Menteri ESDM dengan segala wewenangnya dapat mengambil alih untuk mencabut izin-izin bermasalah itu," tegasnya

Catatan tegas yang harus diperhatikan bahwa perusahaan yang IUP nya telah atau akan dicabut wajib melaksanakan tanggung jawabnya untuk memulihkan kembali lingkungan yang telah dirusak. Seperti lubang bekas tambang yang harus direklamasi, hancurnya fungsi sungai, serta kerusakan lainnya akibat aktivitas pengerukan mereka selama ini.

Uli juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Genesis Bengkulu, beberapa perusahaan IUP telah dicabut dan harus segera dicabut tersebut memiliki lubang-lubang bekas tambang yang tidak di reklamasi, seperti PT Rekasindo Guriang Tandang di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Ferto Rejang di Kabupaten Bengkulu Tengah, dan PT. Bukit Sunur juga di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Jangan sampai proses penertiban ini malah jadi ruang cuci tangan pihak-pihak terkait, pemerintah maupun pengusaha. Kalau kita melihat lebih dalam sebenarnya, pencabutan IUP-IUP tersebut adalah sebuah kewajaran, karena masa berlakunya memang telah habis," terang Uli.

Ditambahkannya, bukan karena pemerintah harus serius untuk menata pertambangan. Kenapa demikian karena IUP perusahaan yang terselamatkan dengan diberikan status CnC  ini juga faktanya jahat dan kotor dilapangan. Dari hasil pengecekan langsung dilapangan bagaimana dan kondisi sekitar konsesi IUP, terdapat banyan lubang-lubang bekas tambang yang masih dibiarkan mengangah.

"Coba di cek kelapangan bagaimana perusahaan itu beraktivitas dan kondisi sekitar konsesi IUP nya. Lubang-lubang eks tambangnya masih mengangah, menutup anak sungai, mengerus lahan-lahan pertanian rakyat, dan tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Kalau mau jujur, keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungan tidak menjadi prioritas bagi para pengurus negara" jelas Uli Arta Siagian. [Y21]