Darlinsyah: Tak Hadir Penetapan Calon Tidak Disanksi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menjadwalkan tahapan mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diatur dalam Pemilhan  kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018.

Dalam tahapan tersebut terdapat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU)  Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara Pilkada tahun 2018 serta pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 27 juni 2018.

Pilkada serentak yang diikuti oleh 17 provinsi, 39 Kota dan 115 kabupaten di seluruh indonesia tahun 2018.

Darlinsyah selaku ketua KPU Kota Bengkulu mengatakan " sesuai dengan PKPU, pada tanggal 12 februari akan masuk tahapan penetepan pasangan calon yang dilakukan di kantor KPU Kota Bengkulu". kata Darlin. Kamis (01/02/2018).

"Dan besoknya, tanggal 13 februari kita melakukan pengundian nomor urut pada pasangan calon yang sudah di tetapkan". lanjut Darlin

Kemudian lanjut Darlin "Apabila pasangan calon tidak hadir dapat membuat surat keterangan yang dapat di pertangung jawabkan dan akan di wakili oleh tim kampanye. Hal ini pun tidak menggugurkan ataupun medapat sanksi apabila tidak hadir pada saat penetapan," demikian Darlin. [ogi/tri]