Dari Aspek Bahasa dan Budaya, Yusril Optimis Wilayah Padang Bano dan 18 Desa Masuk Kabupaten Lebong

Yusril saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6) kemarin/RMOLBengkulu
Yusril saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6) kemarin/RMOLBengkulu

Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu, Kopli Ansori melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra memastikan pihaknya telah mendaftarkan permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


Yusril menuturkan, pengujian UU itu dilakukan lantaran, pengambilalihan sebagian wilayah Lebong sudah dilakukan sejak lama oleh Pemkab Bengkulu Utara.

"Sengketa wilayah banyak terjadi di berbagai tempat. Kita juga sudah beberapa kali menangani perkara seperti ini," ucap Yusril saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6) kemarin.

Dia menegaskan, asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003.

"Kita juga sudah melakukan studi perbatasan cukup panjang. Karena masalahnya cukup rumit. Tetapi setelah kami pelajari, ternyata lebih jauh dari itu," katanya.

Menurut Yusril, wilayah yang diambilalih oleh Bengkulu Utara yaitu wilayah Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya masuk di wilayah Kabupaten Lebong.

Sebab, sambung Yusril, pihaknya tidak melihat dari sektor peraturan-peraturan undangan saja. Namun, melihat dari aspek bahasa dan budaya di wilayah tersebut.

"Studi ini tidak dari segi peraturan undang-undangan. Tapi, kami mengkaji dari aspek budaya, bahasa, dan adat. Kami menyimpulkan bahwa kecamatan Padang Dano dan 18 desa yang ada di enam kecamatan di Bengkulu Utara itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lebong," kata Yusril.

Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kata Yusril, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.

"Jika ini sudah selesai, ini ada tahapan selanjutnya, bagaimana jika harus cara merevisi aturan itu," demikian Yusril.