RMOL. Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, hingga saat ini dana Samisake sebesar Rp 13,6 miliar belum ada satu rupiah pun yang kembali ke kas daerah.
- Presiden Minta Penyuntikan Vaksin Digelar Di Stasiun Transportasi Massal
- PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus
- Arab Saudi Buka Pintu untuk Jemaah Umrah dari Luar Negeri
Baca Juga
RMOL. Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, hingga saat ini dana Samisake sebesar Rp 13,6 miliar belum ada satu rupiah pun yang kembali ke kas daerah.
"Perda itu tanggal 22 Oktober 2013 disahkan dan pada bulan Novembernya sudah ada yang disalurkan, seharusnya pada bulan November 2016 sudah ada yang kembali ke kas daerah," kata Sudisman, Senin (17/4/2017).
Semangat Perda itu, lanjut Sudisman, pada tahun ketiga dana Samisake kembali ke kas daerah artinya dana yang sebesar Rp 13,6 miliar tidak hilang.
"Alurnya dana Samisake dari kas daerah ke UPTD, LKM dan ke penerima manfaat dan di perda Samisake tahun ke tiga harus kembali ke kas daerah secara bertahap sesuai dengan MoU mereka minjam. Pertanyaannya, kemana mengembalikannya tentu dari alur tersebut, penerima manfaat ke LKM, LKM ke UPT dan UPT ke kas daerah, tidak menunggu BLUD," jelas Sudisman. [R90]
- Reses Ariyono Gumay Bersama Milenial, Mahasiswa Keluhkan Lapangan Pekerjaan
- 11.349 WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soeta Sepanjang PPKM
- Indonesia Sudah Evakuasi WNI Dari Afghanistan