Celana Dalam Korban Berhasil Disita, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

RMOLBengkulu. Polisi Sektor (Polsek) Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan AY (67) warga Desa Pondok Kubang Benteng yang merupakan mantan Kades di salah satu desa sebagai tersangka.


RMOLBengkulu. Polisi Sektor (Polsek) Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan AY (67) warga Desa Pondok Kubang Benteng yang merupakan mantan Kades di salah satu desa sebagai tersangka.

Penangkapan ini setelah AY diduga melakukan perbuatan asusila kepada Bunga (23) (buka nama sebenarnya) yang merupakan warga setempat. Tindakan tidak senonoh tersebut menurut keterangan keluarga korban dilakukan pelaku pada, Rabu (20/3) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, pasca kejadian Kamis (21/3) lalu sempat dilakukan rapat adat yang dihadiri oleh Kepala Desa setempat dan pihak lainnya. Itupun digelar lantaran pihak keluarga korban belum paham proses hukum.

"Malam jumat kemarin ada pertemuan damai, namun kami sedikit tidak memahami masalah hukum, dan juga kami tidak memahami masalah hukum adat disini," kata Anis adik korban kemarin (26/3).

Dengan kejadian tersebut, Rabu (27/3) Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Ahmad Khairuman kepada media menyampaikan, usai mengantongi sejumlah bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP), AY langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang selama dua hari ini ada perbuatan cabul, dan kami hari ini menetapkan sebagai tersangka, kami amankan 1 kali 24 jam untuk melengkapi barang bukti baik pemeriksaan yang lain," kata Kapolsek, Rabu (27/3)

Dikatakannya juga, barang bukti (BB) yang sudah ditemukan saat ini berupa pakaian lengkap korban beserta bantal milik pelaku.

"Barang bukti yang sudah ditemukan, pakaian korban, baik itu celana, celana dalam, BH, dan bantal milik pelaku yang dipakai alat untuk menidurkan korban," ujar Kapolsek

Atas perbuatannya itu, AY dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurangan penjara 9 tahun.

"Saat ini pemeriksaan masih berlanjut besok pagi akan ada surat perintah penahanan untuk 20 hari kedepan, tersangka ditetapkan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun," tutup Kapolsek. [tmc]